Corporate Action

Pembiayaan Hunian Syariah Meningkat, Muamalat Gandeng SMF

Pembiayaan Hunian Syariah Meningkat, Muamalat Gandeng SMF

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. menggandeng Sarana Multigriya Finansial (SMF) untuk memperluas Pembiayaan Hunian Syariah (PHS) yang terus meningkat. PHS khusus diperuntukkan bagi kalangan individu dengan jangka waktu pengembalian hingga 15 tahun dengan maksimal plafon pembiayaan minimal Rp 50 juta sampai maksimal Rp 250 juta.

Muamalat dan SMF sebelumnya telah bekerja sama untuk program pembiayaan serupa di mana SMF mengucurkan dana pinjaman senilai Rp 300 miliar. Karena permintaan yang terus meningkat, kedua belah pihak sepakat menaikkan total plafon pinjaman menjadi Rp 628 miliar.

“Permintaan masyarakat akan pembiayaan hunian terbilang tinggi. Apalagi untuk yang berskema syariah karena kompetitif dan menguntungkan,” kata Direktur Korporasi Muamalat, Luluk Mahfudah, di Jakarta, Kamis (27/9).

Kerja sama yang memiliki jangka waktu lima tahun ini berakad Mudharabah Muqayyadah, di mana SMF bertindak sebagai shahibul maal (investor), sementara Bank Muamalat sebagai mudharib (pengelola dana). Margin (bunga) yang ditetapkan SMF kepada Bank Muamalat sebesar 9%.

Bank Muamalat akan menyalurkan lagi dana tersebut melalui produk Pembiayaan Hunian Syariah. Produk ini memberikan dua alternatif transaksi bagi nasabah, yakni secara kongsi (musyawarah) ataupun jual beli (muarabahah).

Di kuartal III 2012, Bank Muamalat mencatat PHS telah berkontribusi 28% atau senilai Rp 3,36 triliun dari total angka pembiayaan ritel Muamalat yang sebesar Rp 11,94 triliun. Adapun pembiayaan total Muamalat sebesar Rp 20,79 triliun.

Sementara itu, Direktur SMF, Raharjo Adisusanto mengatakan, melalui pembiayaan ini berarti dana pasar modal yang sifatnya jangka menengah atau panjang mengalir lagi ke industri pembiayaan perumahan syariah.

Dengan disepakatinya kerjasama dengan Bank Muamalat, berarti hingga saat ini SMF telah melakukan Refinancing PHS kepada beberapa bank syariah sebesar Rp 2 triliun yang kesemuanya untuk plafon debitur sampai dengan Rp 350 juta. “Itu berarti memberi prioritas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah,” kata Raharjo. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved