Listed Articles

BBJ Bekukan Goldex Equity Berjangka

Oleh Admin
BBJ Bekukan Goldex Equity Berjangka

Pembekuan SPAB terhadap GEB dijatuhkan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT. Kliring Berjangka Indonesia (KBI) dan evaluasi terhadap rekomendasi langkah perbaikan atas sanksi Peringatan Keras yang telah diberikan oleh BBJ kepada pialang tersebut.

Hasan Zein Mahmud mengatakan, beberapa temuan Hasil Pemeriksaan BBJ dan KBI, sebagai berikut, pertama, laporan Keuangan GEB tahun 2007 dan 2008 yang telah diaudit dan di serahkan kepada BBJ, tidak akurat dan tidak menggambarkan kondisi permodalan yang sebenarnya dari GEB. Kedua, melakukan pelanggaran pengelolaan dana nasabah di rekening terpisah

Ketiga, terdapat personil GEB yang belum resmi menjadi wakil pialang berjangka, namun telah menandatangani dokumen Perjanjian Nasabah sebagai wakil pialang berjangka. Keempat, tidak konsisten dalam menjalankan prosedur penutupan account nasabah. Kelima, terdapat penerima kuasa transaksi nasabah yang merupakan personil / pegawai GEB yang menduduki posisi Wakil Pialang dan Direktur Operasional serta terdapat penggunaan surat kuasa transaksi oleh nasabah yang formatnya tidak sesuai dengan format standar yang telah diatur oleh Bappebti.

Keenam, tidak memberikan edukasi yang memadai perihal industri perdagangan berjangka baik kepada marketing maupun kepada nasabah. Ketujuh, Belum menyelesaikan seluruh kewajiban yang telah disepakati sebelumnya kepada salah satu nasabahnya.

“BBJ memberikan jangka waktu sampai dengan tanggal 15 Juni 2009 bagi GEB untuk melakukan langkah-langkah perbaikan terhadap masalah di atas,” katanya.

# Tag


    © 2023-2024 SWA Media Inc.

    All Right Reserved