My Article

Halal Supply Chain

Oleh Admin
Halal Supply Chain

Oleh: Annisa Kusumawati, M.M. – Trainer, Executive Development Services PPM Manajemen

Makin makmur, makin cerdas, makin religius, makin kritis. Globalisasi perdagangan menyebabkan perubahan perilaku konsumen terutama pada konsumen kelas menengah di Indonesia.

Tuntutan akan produk dan jasa terutama mengenai standar mutu, kualitas produk, dan pelayanan makin tinggi, begitu pula dengan sektor halal. Produk dan jasa halal menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat muslim. Halal dalam bahasa Indonesia berarti “diijinkan”. Produk halal adalah barang atau pun jasa yang dihasilkan melalui proses yang berbasis syariat Islam.

Annisa Kusumawati

Annisa Kusumawati, M.M. – Trainer, Executive Development Services PPM Manajemen

Persepsi masyarakat saat ini, produk halal identik dengan industri makanan. Menurut Thomson Reuters dalam laporan State of Global Islamic Economy (2014-2015), produk halal tidak hanya sekadar industri makanan saja, namun juga diantaranya meliputi industri kosmetik dan farmasi, sistem keuangan berbasis islam, fashion, media dan rekreasi, serta konsep pariwisata halal.

Konsep pariwisata halal mulai dikenalkan tahun 2015 melalui acara Word Halal Tourism Summit (WHTS) di Abu Dhabi. Pariwisata halal adalah bagian dari sektor kepariwisataan yang menyasar konsumen muslim. Salah satu contoh dari lingkup pariwisata halal ini adalah pelayanan hotel syariah.

WHTS menyebutkan bahwa tahun 2019 diprediksi belanja produk halal akan mencapai 200 juta dolar. Sejauh ini, total pengeluaran muslim untuk pariwisata halal secara global 12-14%. Peluang ini ditangkap oleh Kementerian Pariwisata dengan menetapkan tiga provinsi di Indonesia untuk tujuan wisata halal, yaitu Aceh, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

Selain industri pariwisata, peluang konsep produk halal ini ditangkap oleh beberapa perusahaan kosmetik. Konsep halal yang diusung seperti kandungan kosmetik yang halal serta proses pengolahan dari bahan kimia menjadi produk jadi sesuai syariat Islam.

Bahan yang mengandung kolagen, plasenta, gelatin hewani, gliserin hewani dan kandungan-kandungan berbahaya tergolong non-halal sebisa mungkin dihindari. Tak cuma di Indonesia, negara-negara tetangga pun mengeluarkan rangkaian produk kosmetik halal. Menurut Thomson Reuters, pada tahun 2019 total belanja muslim untuk industri ini mencapai 6,6% secara global.

Hal-hal diatas mengindikasikan bahwa permintaan produk halal semakin meningkat setiap tahunnya dikarenakan tumbuhnya populasi muslim dunia yang besarnya dua kali lebih cepat dibandingkan dengan pertumbuhan populasi global.

Untuk menjawab tantangan ini, perusahaan perlu menyadari pentingnya konsep manajemen rantai pasok halal (Halal Supply Chain Management). Tieman (2012) dalam konsepnya menyebutkan halal dalam rantai pasok berarti kegiatan keseluruhan entitas yang terlibat sepanjang rantai pasok dari hulu ke hilir menerapkan konsep yang sesuai syariat Islam, dimulai dari pemilihan pemasok, proses produksi, penyimpanan, sampai dengan distribusi (memisahkan penyimpanan dan pengiriman produk halal agar terhindar dari kontaminasi).

Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk mayoritas muslim, bercita-cita sebagai pusat produk halal dunia. Selain Indonesia, Malaysia dan Jepang juga antusias untuk menjadi pusat produk halal. Hal ini dapat dilihat dari kemajuan konsep yang diusung oleh Malaysia melalui “Halal Master Plan” dengan fokus kepada knowledge, human capital, production, dan investment dengan berkolaborasi dengan beberapa stakeholder.

Jepang juga tidak mau kalah dalam menangkap peluang ini dengan menetapkan kota Fuji sebagai wisata kota halal mengingat wisatawan muslim akan ada sebanyak 700 ribu orang yang pergi ke Jepang pada tahun 2020 (Brand Research Institute).

Namun, untuk bisa optimal dalam menerapkan konsep halal supply chain management, diperlukan pengawasan dan komitmen dari seluruh stakeholder. Adapun di Indonesia sendiri belum sepenuhnya bisa menerapkan konsep ini. Hal ini terkait dengan beberapa hambatan dalam penerapan konsep halal supply chain management, di antaranya:

Pada pelaksanaannya, sertifikat halal MUI baru sebatas proses produksi saja, belum menyentuh ke sisi pemasok, retailer, hingga pedagang eceran.

Masih adanya beberapa perusahaan yang belum mengantongi sertifikat halal MUI.

Undang-undang no. 33 tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal (JPH) belum diterapkan secara wajib bagi seluruh industri. Isu yang terdengar bahwa UU ini akan wajib dijalankan di tahun 2019.

Menurut penelitian Talib, Hamid, dan Zulfakar (2015), kunci sukses untuk implementasi halal supply chain management adalah sebagai berikut :

Dukungan pemerintah, berupa komitmen bersama.

Aset khusus, misalnya armada khusus selama operasi transportasi dengan prinsip efisiensi namun kualitas tetap terjaga.

Teknologi informasi, mengintegrasikan teknologi untuk pertukaran informasi selama proses tracking dan tracing guna pengukuran kinerja operasi dan pengawasan.

Sumber daya manusia, memberikan edukasi berupa pelatihan guna lebih memperdalam pemahaman konsep dan terapannya.

Hubungan yang kolaboratif secara vertikal dan horizontal, berupa kepercayaan, transparansi, keterbukaan informasi antar pihak dalam rantai pasok guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi bersama.

Sertifikasi halal, pembuatan standar dan pedoman halal.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved