Business Research

Penerimaan Pajak Negara Cenderung Stagnan

Penerimaan Pajak Negara Cenderung Stagnan

Dalam seminar optimalisasi penerimaan pajak yang diselenggarakan oleh INDEF dengan Paramadina Graduate School. Enny Sri Hartati, Direktur INDEF, menjelaskan, jika target penerimaan negara dapat dioptimalkan, maka berbagai proyek infrastruktur dan pembiayaan program-program pembangunan akan tersedia dalam rangka mendorong pembangunan sektor riil di Indonesia.

“Sayangnya rasio pajak terhadap PDB (tax ratio to GDP) cenderung stagnan dan lebih rendah di bandingkan beberapa negara di kawasan ASEAN,” jelas Enny di Paramadina Graduate School, The Energy Tower I Lt. 22 Jakarta (4/2/2016).

Seminar Optimaliasasi Penerimaan Pajak INDEF di Paramadina Graduate School, Jakarta (Foto: Syukron Ali/SWA)

Seminar Optimaliasasi Penerimaan Pajak INDEF di Paramadina Graduate School, Jakarta (Foto: Syukron Ali/SWA)

Dari 75 juta potensi penduduk, hanya 20 juta yang memiliki NPWP. Dan hanya 9,92 juta yang menyampaikan laporan pajak mereka. Hal tersebut disebabkan oleh banyak hal, di antaranya: Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Pajak masih belum merata, pendataan pajak yang belum terintegrasi dengan data negara lainnya semisal E-KTP dan hukuman penggemplang pajak masih cenderung rendah.

Senada dengan Enny, Astera Primanto Bhakti, Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, membenarkan bahwa pada tahun 2012-2015 tax ratio stagnan pada kisaran 10-11%.

Dalam 4 tahun terakhir, pencapaian tax ratio tertinggi terjadi pada tahun 2012 sebesar 11,4%. Menurutnya, rendahnya tax ratio menunjukkan masih terdapatnya potensi penerimaan perpajakan yang bisa digali.

“Dengan mempertahankan tax ratio pada level yang sama sebesar 11,4%, realisasi penerimaan perpajakan seharusya dapat melebihi realisasi pada tahun-tahun sebelumnya. Harapannya pada tahun 2016 ini bisa meningkat,” jelas Prima.

Meski demikian, kontribusi penerimaan perpajakan dalam APBN terus meningkat. Tahun 2013 kontribusi penerimaan pajak dalam APBN sebesar 74,9%. Di tahun 2015 meningkat sampai 82,9% dan rencananya di tahun 2016 ini, kontribusi pajak untuk APBN sebanyak 84,9%.

Sementara itu, Suryadi Sasmita, tim Optimalisasi Penerimaan Pajak yang juga ketua ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjelaskan, dalam proses pengambilan pajak belum sepenuhnya adil.

Ia mencontohkan dari ribuan ritel yang ada di Indonesia hanya sekitar 400 yang membayarkan pajaknya. Selebihnya tidak pernah di kejar, justru malah yang sudah bayar pajak diperiksa terus menerus. Seharusnya diberi apresiasi karena yang diinginkan oleh pengusaha adalah kenyamanan.

“Seharusnya pihak yang sudah membayar tidak perlu lagi diperiksa, tapi yang yang belum bayar itu lho yang seharusnya diperiksa,” terang Suryadi

Menurut Suryadi, ada tiga tantangan besar yang harus dihadapi dan diselesaikan dalam proses pengambilan pajak. Pertama, sumber daya manusia (pengurus) yang kurang sepadang dengan jumlah pembayar pajak. Kedua, belum ada kepastian hukum dan hukum penerapan pajak cenderung berubah-ubah. Dan yang terakhir, oknum yang tidak mau bayar pajak tidak ada yang berani menindak. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved