Economic Issues

Kantong Plastik Tak Lagi Berbayar

Oleh Admin
Kantong Plastik Tak Lagi Berbayar

Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) menghentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko retail modern di seluruh Indonesia, terhitung 1 Oktober 2016. Kantong kresek akan digratiskan sampai pemerintah menerbitkan peraturan baru yang lebih berkekuatan hukum.

Langkah tersebut diambil menyusul adanya pro dan kontra yang terjadi di berbagai daerah. “Setelah mempertimbangkan secara masak dan dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh retail modern mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkekuatan hukum,” kata Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey, Senin, 3 Oktober 2016.

Program kantong plastik berbayar merupakan uji coba yang dilakukan sejak 21 Februari 2016 di 22 kota. Landasannya adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3) Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.

Beberapa gerai Carrefour tidak gratiskan kantog plastik (MI)

Beberapa gerai Carrefour tidak gratiskan kantog plastik (MI)

“Selama masa uji coba, pengelola retail modern melaporkan pengeluaran kantong plastik kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Aprindo dan hasilnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah,” ujar Roy.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terlihat penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25-30 persen selama masa uji coba tiga bulan pertama. Selain itu, 87,2 persen masyarakat menyatakan dukungannya dan 91,6 persen bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah.

Melihat hasil positif itu, Ditjen PSLB3 kembali merilis surat edaran baru bernomor SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016. Dirilis pada 1 Juni 2016, surat itu menandai perpanjangan program kantong plastik berbayar hingga terbitnya peraturan Menteri Lingkungan Hidup sebagai dasar hukum yang lebih kuat.

Masalahnya bagi peretail, kata Roy, uji coba program tersebut kian banyak menuai pro dan kontra di berbagai kalangan masyarakat di daerah. Peretail modern menerima kritik dari masyarakat yang berujung pada ancaman tuntutan secara hukum.

Tindakan itu dianggap memungut biaya tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat. “Hal ini masih saja terjadi meskipun kami telah melakukan sosialisasi program melalui berbagai media, personel toko, memasang surat edaran Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta sarana informasi di toko-toko anggota Aprindo,” katanya.

Menurut Roy, hal tersebut mengakibatkan sebagian peretail mundur dari komitmen untuk menjalankan uji coba tersebut sehingga ditengarai memicu persaingan bisnis yang tidak sehat.

Aprindo juga mengklaim telah melaporkan hasil program kantong plastik berbayar kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Pada prinsipnya, Aprindo akan tetap mendukung program pemerintah,” ujarnya.

Ia pun berkomitmen akan kembali menjalankan program plastik berbayar jika peraturan menteri telah terbit. “Kami berharap peraturan terkait dengan penerapan kantong plastik tidak Ggatis dapat segera diterbitkan agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih optimal,” tutur Roy.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved