Economic Issues

Pelat Nomor Cantik, Paling Murah Rp 5 Juta

Oleh Admin
Pelat Nomor Cantik, Paling Murah Rp 5 Juta

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), 2 Desember 2016. PP itu juga mengatur tentang biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan yang tarifnya Rp 5 juta-20 juta per lima tahun.

pelat-nomor

Foto: tabloidbintang.com

Di dalam PP ini juga dijelaskan bahwa seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri itu wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. “Peraturan pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016.

Nah, berikut ini daftar biaya resmi NRKB yang baru saja berlaku untuk mendapatkan pelat nomor khusus.

1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka

a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Per penerbitan Rp 20 juta b. Ada huruf di belakang angka Per penerbitan Rp 15 juta

2. NRKB Pilihan untuk dua angka

a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Per penerbitan Rp 15 juta b. Ada huruf di belakang angka Per penerbitan Rp 10 juta

3. NRKB Pilihan untuk tiga angka

a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Per penerbitan Rp 10 juta b. Ada huruf di belakang angka Per penerbitan Rp 7,5 juta

4. NRKB Pilihan untuk empat angka a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Per penerbitan Rp 7,5 juta b. Ada huruf di belakang angka Per penerbitan Rp 5 juta

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved