Management Strategy

Cuma di Indonesia Investor Diberi Karpet Hijau

Cuma di Indonesia Investor Diberi Karpet Hijau

“Perusahaan yang memenuhi syarat kami, maka akan dapat status jalur hijau. Biasanya keputusan untuk importasi mesin perusahaan yang sedang konstruksi buth waktu 3-5 hari, dengan karpet hijau yang kami berikan, prosesnya hanya 30 menit,” ujar Franky Sibarani, Kepala BKPM.

Perusahaan dapat diberikan rekomendasi percepatan importasi mesin/peralatan bila memenuhi beberapa persyaratan seperti benar-benar sedang dalam tahap konstruksi (pembangunan) gedung pabrik, menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir, dengan konsistensi penyampaian LKPM sebelumnya, dan membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan importasi barang-barang yang diimpor (barang yang diimpor harus sesuai dengan dokumen impor dan digunakan untuk implementasi Izin Prinsip Penanaman Modal).

Selain itu, perusahaan juga harus melampirkan rencana pembangunan pabrik termasuk rencana/tahapan pengimporan mesin/peralatan (business plan) sampai dengan selesai pembangunan pabrik. Dengan adanya fasilitas percepatan importasi mesin/peralatan perusahaan yang sedang konstruksi.

Diharapkan perusahaan-perusahaan yang sudah mempunyai Izin Prinsip Penanaman Modal (rencana penanaman modal) dapat segera merealisasikan investasinya. Hal ini tentunya diharapkan agar target realisasi investasi tahun 2016 sebesar Rp 594,8 triliun akan dapat tercapai.

Konferensi Pers BKPM dan Bea Cukai mengenai Jalur Hijau

Konferensi Pers BKPM dan Bea Cukai mengenai Jalur Hijau

Dengan tiket tersebut, perusahaan dapat menikmati keuntungan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik, cukup penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) ketika melakukan proses kepabeanan dalam waktu beberapa menit. Umumnya perusahaan baru akan dikategorikan sebagai high risk sehingga masuk jalur merah, sehingga wajib pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) SPPB.

Proses ini akan mempercepat proses konstruksi perusahaan, karena adanya kepastian waktu proses customs clearance di pelabuhan sehingga mesin yang diimpor dapat segera digunakan sesuai jadwal yang direncanakan. “Ini juga mempercepat proses dwelling time. Dari target 4,7 hari sekarang sudah terealisasi 4,3 hari,” ujarnya.

Pemberian kemudahan percepatan importasi mesin/peralatan tersebut, menuntut perusahaan untuk menerapkan good governance serta menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, pengawasan oleh bea dan cukai dilakukan menggunakan mekanisme pemeriksaan sewaktu-waktu secara acak dan melalui kegiatan intelijen.

“Disamping itu, pengawasan juga akan dilakukan melalui peningkatan koordinasi unit pengawas di BKPM dan DJBC yang dalam hal tertentu dapat melakukan pengawasan secara bersama,”jelas Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Tahap Pertama BKPM Rekomendasikan 48 Perusahaan

Pada tahap pertama terdapat sekitar 48 perusahaan yang akan diusulkan oleh BKPM untuk dapat memperoleh kemudahan percepatan importasi mesin dari Ditjen Bea Cukai.

Total nilai rencana investasi ke-48 perusahaan tersebut sebesar Rp 127,7 triliun dan rencana penyerapan tenaga kerja sekitar 39 ribu orang

Perusahaan tersebut terdiri dari 39 perusahaan PMA dan 9 perusahaan PMDN yang bergerak di sektor industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik, industri makanan, listrik, gas dan air, dll. Franky mengatakan bahwa dari sejumlah perusahaan yang sudah diusulkan, paling banyak berasal dari Jawa Timur yaitu 8 perusahaan. Sisanya tersebar di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Izin Prinsip yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) periode Januari-November 2015 terdapat rencana investasi sebesar Rp 1.660,5 triliun terdiri dari Rp 1.079,7 triliun (PMA) dan Rp 580,8 Triliun (PMDN), dengan rencana penyerapan tenaga kerja sebesar 871.640 orang.

“BKPM menargetkan realisasi investasi sekitar Rp 519 triliun di tahun 2015 dan Rp 594,8 triliun di tahun 2016,” tutupnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved