Management

Hanya 3 PDAM yang Manfaatkan Kebijakan Pemerintah

Oleh Admin
Hanya 3 PDAM yang Manfaatkan Kebijakan Pemerintah

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) disebutkan tengah menghadapi sejumlah permasalahan. Salah satu masalah yang dihadapi adalah mengenai sumber dana investasi. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pun dipandang belum mampu menyelesaikan masalah tersebut.

Boediono, Wakil Presiden Republik Indonesia beserta sejumlah menteri membuka acara Indonesia Water&Wastewater Expo&Forum 2013, di Jakarta, Selasa (15/1/2013).

“Beberapa isu yang berkembang dan permasalahan yang dihadapi sekarang ini, antara lain, pertama, permasalahan sumber pendanaan investasi untuk pengembangan sistem penyediaan air minum,” ujar Syaiful, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), dalam acara Indonesia Water&Wastewater Expo&Forum 2013, di Jakarta, Selasa (15/1/2013).

Dijelaskan dia, masalah terkait sumber pendanaan investasi untuk mengembangkan sistem penyediaan air minum adalah satu dari sejumlah masalah yang kini sedang dihadapi PDAM. Pemerintah, kata dia, telah mengeluarkan Perpres Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 Tahun 2009 tentang tata cara pelaksanaanya.

Namun, lanjut dia, sampai saat ini, kemajuan penerapan dari peraturan tersebut masih sangat kecil. Baru ada tiga PDAM yang memanfaatkannya. Padahal jumlah PDAM di seluruh Indonesia ada sekitar 410 perusahaan. Apa yang menghambat? Ia pun menyebutkan, “Karena dalam pengajuan permohonannya memuat ketentuan yang dinilai cukup berat bagi PDAM terutama bagi pemerintah daerah untuk memenuhinya.”

Syaiful pun mencontohkan salah satu ketentuan yang dipandang berat adalah kepala daerah diharuskan membuat surat pernyataan mengenai kesediaan untuk menanggung pembebanan kewajiban apabila terjadi gagal bayar, dan kesediaan untuk dipotong dana alokasi umumnya apabila menunggak pembayaran angsuran pinjaman. Oleh karena ketentuan ini, banyak kepala daerah yang belum mendukung PDAM untuk mengikuti program tersebut.

Sebagai solusi, Perpamsi pun mengusulkan agar pemerintah pusat menyesuaikan ketentuan yang menjadi persyaratan tersebut. Selain itu, terobosan juga diharapkan dilakukan dalam pola investasi untuk penambahan jumlah sambungan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Hal ini didasarkan atas pengalaman program water hibah yang dinilai cukup berhasil dilaksanakan untuk menambah jumlah sambungan rumah. Kami berharap ke depan, program ini dilaksanakan langsung oleh pemerintah pusat melalui dana APBN sehingga dapat menjadi program yang berkelanjutan dan rutin dilaksanakan setiap tahunnya,” tandas Syaiful. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved