Management

Strategi OJK di 2017, Dari Keuangan Syariah Hingga Fintech

Strategi OJK di 2017, Dari Keuangan Syariah Hingga Fintech

Peran sektor keuangan dalam pembiayaan tidak terlepas dari kontribusi sektor keuangan syariah. Untuk itu, OJK akan mendorong pembentukan unit atau lembaga keuangan syariah baru di industri pasar modal, yaitu Unit Pengelolaan Investasi Syariah atau Manajer Investasi Syariah, yang terpisah dari Manajer Investasi konvensional dan khusus mengelola produk-produk Reksa Dana Syariah.

Pada tahun ini juga, OJK akan mendorong berdirinya Jakarta International Islamic Financial Center (JI-IFC) yang merupakan pusat bisnis dan investasi syariah dalam bentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Berdirinya Jakarta International Islamic Financial Center (JI-IFC) ini merupakan langkah awal untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan syariah dunia.

Selain itu, peran ekonomi domestik harus diperkuat untuk mengantisipasi lambatnya pemulihan global. Untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan dan manajemen usaha oleh masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginisiasi Program Pendampingan inklusi keuangan.

OJK: Pelaku Industri Jasa Keuangan 2017 (doc.SWA)

OJK optimistis tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan masyarakat akan membaik, sehingga target indeks inklusi keuangan sebesar 75% di tahun 2019 seperti yang ditetapkan Pemerintah dapat dicapai. “Kami akan meningkatkan pembiayaan bagi berbagai kegiatan usaha termasuk proyek jangka pendek maupun panjang. Ini untuk mendukung produktivitas masyarakat,” ujar Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Muliaman memandang bahwa peran sektor jasa keuangan juga perlu ditingkatkan dalam konteks perluasan akses keuangan masyarakat, serta penyebaran fasilitas pembiayaan ke seluruh daerah. Untuk itu, otoritas akan mengoptimalkan program Laku Pandai program Simpanan Pelajar, program Jaring, asurabnsi pertanian dan ternak, asuransi nelayan, dan penjaminan kredit UMKM.

Beberapa program kerja sama pun dilakukan, seperti dengan Bank Indonesia terkait penggabungan program Laku Pandai dan Layanan Keuangan Digital. Selain itu OJK akan mengoptimalkan pemanfaatan model pembiayaan melalui fintech. “Kami baru saja menerbitkan ketentuan tentang peer-to-peer-landing atau layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi,” tambahnya. Keberadaan fintech ini melengkapi kebutuhan pembiayaan bagi start up sebagai komplemen dari upaya OJK untuk merevitalisasi peran perusahaan modal ventura.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved