Management

Tanggapan Santai Firdaus Djaelani Tentang AJB Bumiputera

Tanggapan Santai Firdaus Djaelani Tentang AJB Bumiputera

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani, menanggapi santai isu dirinya yang dilaporkan ke pihak berwajib lantaran mengambil alih pengelolaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Dalam sesi tanya jawab di acara laporan tutup tahun OJK, ia mengatakan tidak terganggu dengan laporan tersebut alias biasa biasa saja. “Saya tidak masalah dilaporkan ke polisi. Tidak masalah. Saya pernah dilaporkan ke Tuhan sama anak saya,” ujarnya

Ia meyakini langkahnya mengambil alih Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dengan mengangkat pengelola statuter tidak menabrak undang-undang. “Kami firm ketika kami masukkan pengelola statuter itu sudah ada dewan komisioner. Ketika rapat setuju, itu berdasarkan aturan, pelimpahan wewenang anggota dewan komisioner yang tanda tangan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih pengelolaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera mendapat perlawanan dari para pemegang polis. Rabu lalu (21/12), Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani, resmi dilaporkan ke kepolisian.

20161230_094842-800x600

Pemegang polis AJB Bumiputera, Jaka Irwanta, melaporkan Firdaus atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Jaka menganggap keputusan Firdaus mengangkat pengelola statuter AJB Bumiputera serta mengalihkan aset perusahaan tersebut ke pihak lain telah melanggar undang-undang.

Namun, yang diperkarakan Jaka bukan itu saja. Langkah restrukturisasi yang dijalankan OJK dan pengelola statuter dinilainya telah menabrak sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 sampai Anggaran Dasar AJB Bumiputera.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved