Apa Arti Bunga SBI Turun?
Bagi lembaga perbankan, penurunan bunga SBI menyebabkan penurunan bunga tabungan dan deposito atau penurunan bunga dana pihak masyarakat. Itu berarti, biaya modal (cost of fund) yang menjadi kewajiban pihak perbankan mengecil.
Hal yang menarik dari penurunan bunga SBI, pihak perbankan kelihatannya mengetatkan penyaluran kredit pada dunia usaha. Sebagaimana terlihat pada Tabel, suku bunga kredit tidak mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan dengan penurunan suku bunga SBI. Semakin besarnya gap antara suku bunga kredit dan SBI, menunjukkan bahwa lembaga perbankan (pemilik dana) seolah-olah menghindar untuk menyalurkan dana –menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediary — yang dimilikinya. Dari pandangan umum, mungkin perbankan melihat risiko usaha yang masih cukup besar, sehingga mereka menghindari penyaluran kredit yang dianggap berisiko.
Pada kondisi normal (ekonomi berjalan dengan baik), penurunan suku bunga SBI mestinya juga diikuti penurunan suku bunga kredit. Dengan demikian, dana masyarakat yang dikumpulkan lembaga perbankan juga akan dimanfaatkan dunia usaha, sehingga dunia usaha dapat berjalan dengan baik berkat suntikan dana masyarakat secara tidak langsung.
Dengan persamaan statistik bahwa ekspektasi pengembalian merupakan penjumlahan kemungkinan terjadinya pengembalian tertentu, maka untuk dunia usaha yang memiliki probabilitas pengembalian besar, diasumsikan bidang usahanya memiliki risiko kegagalan dalam memenuhi kewajibannya cukup kecil (small default probability). Dengan kondisi seperti ini, dengan segala pertimbangan, pihak perbankan akan mencari jalan untuk menyalurkan dananya. Namun, bila yang terjadi adalah sebaliknya, pihak perbankan akan menghindari pemberian kredit.
Kenyataannya, saat ini perbankan berkecenderungan menempatkan dana yang dikumpulkannya pada instrumen pasar uang dan pasar modal ketimbang menyalurkannya dalam bentuk kredit. Dengan adanya obligasi pemerintah, perbankan membelanjakan dana yang dikumpulkannya pada surat utang pelat merah itu. Apalagi, obligasi pemerintah masih memiliki tingkat bunga di atas bunga deposito dan tabungan, sehingga pihak perbankan merasa aman menempatkan dananya pada obligasi pemerintah.
Selain itu, perbankan juga menempatkan dananya pada obligasi yang dikeluarkan korporasi yang konon memiliki tingkat bunga lebih tinggi dibanding bunga obligasi pemerintah. Terlebih, akhir-akhir ini penerbitan obligasi korporasi mengalami kenaikan signifikan dibanding periode sebelumnya. Kejadian di Indonesia tahun 2002-03, hampir semua emisi obligasi mengalami over–subscribed. Tak heran, banyak pihak mengatakan, pasar obligasi sedang mengalami booming.
Akan tetapi, saya cenderung tidak mengatakan booming, melainkan peningkatan permintaan obligasi korporasi dalam jangka pendek karena pemilik dana (termasuk perbankan) tidak memiliki alternatif investasi lain untuk menempatkan dananya. Penempatan dana pada instrumen utang itu lebih didasarkan pada pertimbangan penyelamatan biaya dana untuk jangka pendek agar bank tidak mengalami negatif spread.
Sejalan dengan peningkatan permintaan terhadap obligasi, pengelola dana pihak ketiga (reksa dana) juga mendapat durian runtuh. Penempatan dana pada reksa dana pendapatan tetap menjadi membaik karena yield obligasi pemerintah dan korporasi yang membaik. Apalagi reksa dana yang mendapat special treatment, yakni tidak dikenakan pajak atas bunga obligasi yang masuk dalam portofolio reksa dana. Faktor pajak sebagian besar menunjang kinerja reksa dana yang saat ini baik.
Dengan adanya kecenderungan lembaga perbankan menempatkan dananya pada surat utang, dana yang mengalir ke dunia usaha makin seret. Padahal, dana bagi dunia usaha ibarat darah bagi manusia. Karena itu, pengetatan kredit otomatis membuat dunia usaha tidak akan bisa bertahan hidup. Ironisnya, hal itu terjadi saat perbankan kelebihan likuiditas. Buntutnya, perusahaan melakukan pengetatan melalui rasionalisasi karyawan dan pengurangan aktivitas usaha.
Di sisi lain, banyak karyawan yang tidak puas dengan pelayanan yang diberikan perusahaan akibat kondisi bisnis perusahaan yang masih lesu. Atau, agar bisa bertahan, mereka harus bermitra dengan pihak lain, mencari dana dari sektor nonformal yang biasanya membebankan bunga lebih tinggi dibanding bunga yang dibebankan lembaga perbankan. Jadi, para pengusaha kini berada pada posisi terjepit. Akankah keadaan seperti ini dibiarkan berlangsung terus?

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.