BI Government Electronic Banking Diluncurkan

BI Government Electronic Banking Diluncurkan

“Beroperasinya sistem BIG-eB merupakan implementasi UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, sekaligus penguatan koordinasi otoritas fiskal dan otoritas moneter, melalui penyediaan layanan oleh BI untuk mendukung kebutuhan pemerintah meningkatkan pengawasan dan pengelolaan anggarannya,” ujar Miranda S. Goeltom, Deputi Gubernur Senior BI.

Undang-Undang UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara menyatakan bahwa rekening pemerintah adalah rekening yang diatur dan diselenggarakan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara serta ditatausahakan di BI. Selanjutnya, dalam rangka penyelenggaraan rekening pemerintah, menteri keuangan menyimpan uang negara dengan membuka rekening kas umum Negara pada BI sebagai pemegang kas pemerintah. Dalam pelaksanaannya, diterapkan prinsip Treasury Single Account (TSA).

Melalui pengembangan BIG-eB secara bertahap, pemerintah dapat memperoleh informasi/data keuangan rekening pemerintah di BI secara online dan real time, mempercepat proses penyusunan laporan dan mempercepat proses settlement transaksi. Saat peluncuran kali ini, BIG-eB baru memasuki tahap I (pertama), yaitu tersedianya modul informasi seluruh rekening pemerintah (khusus rupiah) yang ditatausahakan di kantor pusat maupun di kantor BI.

Pada pengembangan tahap II, modul transaksi rupiah yang dapat diselesaikan melalui pemindahbukuan, BI-RTGS dan SKN-BI seperti Treasury Single Account (TSA), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) mulai dapat diimplementasikan. Adapun tahap III merupakan implementasi modul informasi dan transaksi valas seluruh rekening pemerintah yang ditatausahakan di kantor pusat maupun di kantor BI. Pada tahap IV atau terakhir, diharapkan sistem BIG-eB sudah dapat diintegrasikan dengan sistem lain yang terkait dengan pengelolaan anggaran pemerintah di departemen keuangan.

“Perhatian utama BI terkait penatausahaan rekening pemerintah di BI adalah dapat memberikan layanan jasa (service) yang sesuai dengan harapan pengguna jasa pembayaran yang dalam hal ini adalah pemerintah sebagai pemegang rekening di BI,” tambah Miranda. Pemberian layanan jasa pembayaran ini mencakup penatausahaan penerimaan, pengeluaran dan penyelesaian transaksi (settlement). Selain itu, pemerintah juga dapat memonitor secara on line dan real time seluruh aktivitas inflow dan outflow, posisi dan saldo rekening pemerintah.

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag