Pasar Fisik CPO Terorganisasi Ramaikan BBJ

Pasar Fisik CPO Terorganisasi Ramaikan BBJ

PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) kini mempunyai mainan baru. Sejak beroperasi tahun 2000, ada empat komoditas yang diperdagangkan secara berjangka di bursa itu. Mulai dari kopi, kelapa sawit, olein (minyak goreng) hingga emas. Namun, dari pengalaman memfasilitasi transaksi komoditas itu, belum satu pun kontrak berjangka yang memiliki pasar likuid. Salah satu sebab adalah masih terfragmentasinya pasar fisik yang menjadi underlying kontrak berjangka.

Berangkat dari permasalahan tersebut, BBJ berkomitmen mengembangkan kontrak berjangka komoditas dengan lebih dulu membenahi pasar fisik yang terserak (fragmented). Caranya, dengan membangun pasar fisik yang terorganisasi. Sebab, dengan adanya pasar fisik terorganisasi, mekanisme pembentukan harga komoditas akan lebih wajar, transparan, standar mutu makin baku, dan pelaku pasar teridentifikasi.

Nah, sebagai langkah awal, BBJ meluncurkan kontrak fisik crude palm oil (CPO) pada 23 Juni 2009 di Hotel Four Seasons, Jakarta. Mengapa CPO? Menurut Sofyan A. Djalil yang hadir dalam acara peresmian itu, Indonesia adalah produsen CPO nomor satu di dunia dengan produksi tahun 2008 sebanyak 19,9 juta ton dan diperkirakan naik menjadi 22,4 juta ton pada 2009. “Dengan produksi yang terus meningkat sudah selayaknya Indonesia mempunyai pasar fisik CPO yang terorganisasi,” ujar Menteri Negara BUMN ini.

Apalagi, CPO berperan penting atas kinerja ekspor nonmigas Indonesia. Dalam sambutan seremonialnya, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, “Tahun 2008 volume ekspor CPO beserta turunannya mencapai 14,29 juta ton dengan nilai US$ 12,37 miliar atau 11,47% dari total nilai ekspor nonmigas Indonesia.” Di pasar internasional, negara kita merupakan eksportir kedua terbesar dengan pangsa pasar 29,29%.

Sofyan menjelaskan, tujuan pengadaan pasar fisik CPO terorganisasi selain memiliki referensi harga yang transparan, juga diharapkan Indonesia dapat menjadi salah satu referensi harga atau barometer pasar fisik CPO dunia. Maklumlah, selama ini pasar CPO dunia masih mengacu pada pasar fisik Rotterdam. Sementara basis penetapan harga CPO dunia juga masih berpedoman pada Pasar Berjangka di Kuala Lumpur (MDEX).

Sebelum diluncurkan pasar fisik CPO terorganisasi, perdagangan CPO dilakukan secara lelang fisik, antara lain, pertama, melalui Kantor Pemasaran Bersama sebagai wakil PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Asal tahu saja dari 14 PTPN, 10 di antaranya merupakan produsen CPO. Kedua, lewat tender yang digelar PT Astra Agro Lestari Tbk. Biasanya lelang dilakukan pada hari Senin hingga Jumat dan hasilnya diumumkan di media massa.

“Jadi, yang dilakukan BBJ adalah memfasilitasi lelang fisik CPO secara elektronis dan terorganisasi. Ini yang pertama kali di Indonesia,” ujar Hasan Zein Mahmud. Dirut BBJ itu mengungkapkan, lelang akan lebih terpercaya apabila pembentukan harganya ditentukan oleh many saler dan many buyer. Karena selama ini yang berdagang satu pihak, di sisi lain pembelinya banyak, alhasil harga yang terbentuk kurang independen.

Siapa saja partisipannya? Untuk daftar penjual, hingga kini sudah ada 11 perusahaan: 10 PTPN ( I s/d VIII, XIII dan XIV) serta PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero). Adapun daftar pembelinya ada 7 perusahaan: empat pembeli prosesor meliputi PT Smart Tbk., PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Pelita Agung Agriindustri, dan PT Musim Mas; sedangkan tiga pembeli nonprosesor yaitu PTPN III, PTPN XIV, plus PT FATH Indonesia. Mengapa BUMN lebih proaktif? “Karena ada kesamaan pandang antara BBJ dan kantor Kementerian BUMN,” ucap Hasan sembari menjelaskan pembeli prosesor adalah pembeli dari kalangan perusahaan besar yang mengolah CPO menjadi minyak goreng, mentega dan sebagainya.

Dilihat dari jumlah kepesertaan, tampak bahwa animonya tidak membludak. Ini bisa dimengerti, sebagaimana diungkapkan Hasan, baik calon penjual maupun pembeli tidak semuanya bersedia memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan BBJ. Misalnya, untuk penjual dan pembeli diwajibkan menyerahkan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit selama dua tahun terakhir. Selain itu, mereka pun harus membayar bank garansi Rp 500 juta dan biaya kepesertaan Rp 1 juta per tahun yang dipungut di muka.

Tidak hanya kandidat penjual dan pembeli yang mesti memenuhi kriteria, kualitas CPO-nya pun tidak sembarangan. Ada dua mutu yang harus dipenuhi CPO. Pertama, mutu standar: asam lemak bebas (ALB) 3,50%-5% dan kadar air & kotoran (M&I) maksimum 0,50%. Kedua, mutu super: ALB di bawah 3,50% dan M&I maksimum 0,50%. Yang jelas, pengujian mutu ditetapkan berdasarkan lembaga sertifikasi nasional di tempat pengambilan barang. Adapun masa penyerahan barang dan pembayaran dilakukan paling lambat 14 hari setelah transaksi.

Untuk melakukan lelang fisik CPO, minimum nilai transaksinya 1 lot = 500 ton. Saat ini kisaran harga CPO setara Rp 7.000/kg atau Rp 3,5 miliar juta/lot (Rp 7.000 x 500 x 1.000). Lantaran nilai transaksinya terbilang besar, Hasan menuturkan, target player lelang fisik CPO di BBJ adalah perusahaan. “Kami tidak memfasilitasi para spekulan, tapi perdagangan riil antara penjual dan pembeli,” paparnya.

Berapa rata-rata nilai transaksi setelah sepekan dibuka lelang fisik CPO di BBJ? “Kurang dari 1 lot per hari. Sebab tidak tiap hari ada transaksi,” ujar Hasan. Wajarlah, dari sisi penjual saja, yakni PTPN yang memproduksi 2,5 juta ton, mereka secara informal berkomitmen melelang 20% produksinya atau sekitar 500 ribu ton (1.000 lot) per tahun.

Sementara dari sisi pembeli, kurang likuidnya transaksi disebabkan karakter bisnis CPO itu sendiri. Artinya, industri CPO bersifat vertikal terintegrasi. Katakanlah agrobisnis Sinarmas mampu mengelola sendiri bisnisnya dari hulu ke hilir. Mulai dari kebun hingga mengolah CPO menjadi minyak goreng, mentega, dan lainnya, sehingga tidak perlu melakukan pembelian besar di pasar bebas. Namun, Hasan mengingatkan, kalau mereka (prosesor) menyadari butuh peran dalam pembentukan harga, mestinya masuk atau bergabung di BBJ. “Bukan besarnya transaksi yang kami harapkan. Ibaratnya 1-2 lot per hari nggak apa-apa, tapi yang lebih penting harga terbentuk oleh seluruh partisipan,” Hasan menegaskan.

Sebagai fasilitator, tentu saja BBJ memungut biaya atas transaksi yang terjadi. Besarnya fee Rp 1/kg CPO. Dan sampai saat ini fee hanya dikenakan bagi penjual. “Mungkin tiga bulan ke depan pembeli juga akan kami tarik fee,” kata Hasan. Menurutnya, secara ekonomi jangka pendek, penyediaan fasilitas transaksi fisik CPO adalah pos rugi buat BBJ. “Di satu sisi, kami mesti bikin sistem, sosialisasi, penyediaan sumber daya manusia perlu biaya juga. Di sisi lain, transaksi di BBJ itu sehari cuma 1 lot, sehingga fee-nya hanya Rp 500 ribu,” ia menjelaskan. Untuk sistem teknologi informasi lelang fisik CPO dialihdayakan, sedangkan SDM-nya saat ini masih keroyokan dari kontrak berjangka komoditas. “Meski rugi, kami akan jalan terus,” ujar pria berkacamata ini. Mengapa? “Karena BBJ memiliki fungsi pelayan publik.”

Prospek pasar fisik CPO tergantung pada banyak-tidaknya jumlah partisipan. Maka, fokus BBJ sekarang bagaimana memperluas basis partisipan. “Kalau ngajak BUMN bisa main giring, tapi kalau swasta kan susah,” tutur Hasan. Lagi pula, lanjutnya, jika pemerintah menganggap referensi harga CPO penting, seyogyanya diberikan insentif PPN bagi player.

Lantas, apakah dengan partisipasi yang ada sekarang harga BBJ langsung menjadi referensi? “Belum, sebab referensi harga itu akan terbentuk jika melibatkan partisipasi yang representatif,” ungkap Hasan. Dia mengatakan, pangsa pasar CPO di BUMN sekarang tinggal 14%, selebihnya dimiliki oleh swasta (54%) dan perkebunan rakyat (32%). “Jadi, kalau kami ingin referensi harga yang terpercaya, mau tidak mau swasta harus ikut,” katanya. Andaikan swasta ikut sebagai produsen terbesar, maka harga Jakarta (BBJ) akan menjadi benchmark harga dunia, meski bukan satu-satunya di tahap pertama.

Sama halnya dengan perdagangan berjangka, di lelang fisik CPO ini juga berpeluang memperoleh keuntungan. Bagaimana siasat berspekulasi di pasar fisik CPO? “Dengan cara menumpuk stok barang,” ujar Hasan. Namun, dia kembali mengingatkan bahwa CPO bukan tipe produk yang bisa ditimbun. Alasannya, kualitas produk makin lama makin turun dan dibutuhkan tangki besar untuk menampung CPO yang ditimbun. Dengan demikian, harapan untuk mendapat untung adalah jika terjadi spread harga jual dan beli cukup signifikan.

Dengan nilai transaksi Rp 3,5 miliar, sejumlah investor individu pun ada yang sanggup berinvestasi di produk baru BBJ ini. Kalau pun harus atas nama perusahaan, tak mesti perusahaan kelas kakap yang bisa melakukan investasi di kontrak fisik CPO.

Hanya saja, dalam berinvestasi di BBJ, para investor menghadapi masalah likuiditas yang masih rendah. Bambang Abimanyu mengatakan, kurang bergairahnya bursa berjangka disebabkan BBJ kurang agresif sosialisasi. “Selain itu, suatu produk investasi akan menarik, jika likuiditasnya besar, selisih antara harga beli dan jual wajar. Kalau tidak fair, orang tidak akan masuk,” tutur investor yang kadang kala bermain kontrak indeks emas itu enggan menyebutkan institusi yang diwakili.

Untuk berinvestasi di produk bursa berjangka, nasihat Roy Sembel, pengamat investasi, patut disimak. Pertama, pemodal harus membatasi jumlah transaksinya dan melakukan diversifikasi. “Sesuai dengan kaidah investasi, jangan taruh telur di satu keranjang,” ujar perencana keuangan dari Indonesia School of Life itu berpesan. Kedua, bila pasar sedang stagnan, sebaiknya investor bersikap wait and see. Sebaliknya, kalau harga fluktuatif, segera ambil posisi. Termasuk, keluar dari arena permainan manakala pergerakan harga berbeda dari apa yang diprediksi. Ketiga, jika harga sudah sesuai dengan target, jangan bermental serakah. Keempat, masukkan aspek psikologis dan manajemen kapital dalam mengambil keputusan. Aspek psikologis behubungan dengan rasa keraguan investor, sedangkan manajemen kapital terkait dengan sikap jangan memaksakan diri bermain di BBJ jika investor belum paham risikonya.

Riset: Sarah Ratna Herni

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag