PermataBank Syariah Buka 3 Cabang Pembantu Syariah

PermataBank Syariah Buka 3 Cabang Pembantu Syariah

“Pola semacam ini merupakan respon PermataBank Syariah atas aturan BI yang memungkinkan bagi unit usaha syariah membuka kantor cabang pembantu yang lokasinya menjadi satu dengan kantor cabang konvensional. Diharapkan pola seperti ini bisa menjadi percontohan untuk pengembangan usaha perbankan syariah di Indonesia, sehingga dapat dicapai suatu tingkat efisiensi investasi,” kata Izmi Kushartanto, GM PermataBank Syariah.

Dengan beroperasinya ketiga kantor cabang tersebut, saat ini PermataBank Syariah memiliki 5 kantor cabang. Sebelumnya sudah ada yakni di Arteri Pondok Indah Jakarta dan Buah Batu Bandung.

Sejak unit usaha syariah PermataBank diperkenalkan pertengahan Mei lalu, kinerjanya terus meningkat seperti tercermin dari kinerja keuangannya yang terus meningkat. Sampai 30 September 2005, total asetnya naik 661% dari Rp 13,986 miliar (30 Juni) menjadi Rp 106,37 miliar. Total dana yang berhasil dihimpun naik 281%, dari Rp 11,148 miliar menjadi Rp 42,397 miliar. Sementara itu, pembiayaan yang disalurkan juga ikut meningkat dari Rp 25,473 miliar menjadi Rp 55,591 miliar, atau naik 119%.

Menurut Izmi, bagi nasabah yang telah membuka rekening di kantor cabang PermataBank Syariah, secara otomatis transaksi perbankannya dapat dilakukan di selurh kantor cabang PermataBank yang berjumlah lebih dari 300 kantor cabang di seluruh Indonesia. Saat ini, PermataBank Syariah menawarkan sejumlah produk perbankan, seperti tabungan dan tabungan pendidikan, deposito, giro, pembiayaan pemilikan rumah dan pembiayaan pemilikan mobil. Sedangkan fokus pembiayaannya, lanjut Izmi, pada consumer and small medium enterprise, terutama untuk usaha ritel –termasuk UKM yang mencapai 60%. Siasanya (40%), untuk pembiayaan konsumsi.

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag