Reksa Dana ProtekPlus II dari Fortis
“Tingginya permintaan dari para investor terhadap Fortis ProtekPlus I mendorong kami meluncurkan Fortis ProtekPlus II,†kata Presdir, Eko P Pratomo. Reksa dana ini menawarkan 100% proteksi terhadap nilai awal investasi pada saat jatuh tempo dan memberikan maksimum dividen sebesar 42,4%. Pembayaran dividen dibagi atas dividen tetap sebesar 12,40% pada tahun pertama dan dividen variable yang terkait dengan kinerja 20 saham blue chips pilihan dunia berkisar antara 0-30% pada saat jatuh tempo.
Bahkan, ketika pasar saham global dalam keadaan stabil sampai dengan jatuh tempo, reksa dana ini tetap mampu membayarkan deviden maksimum selama tidak ada saham dalam kumpulan yang mengalami penurunan harga hingga 20% selam masa investasi. Hal ini berarti untuk mendapatkan dividen sebesar 30% pada saat jatuh tempo, kumpulan saham tersebut tidak harus naik sebesar 30%. “Untuk mendistribusikanya kami bekerjasama dengan Citibank dan Standard Chartered Bank sebagai mitra kami,” tambah Eko.
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.