SCTV Pagari Piala Dunia 2006

SCTV Pagari Piala Dunia 2006

Di Indonesia, yang berhasil memperoleh hak siar yang dipasarkan FIFA lewat Infront WM GMBH — perusahaan yang ditunjuk langsung FIFA untuk memasarkan hak siar tersebut — adalah PT Surya Citra Televisi (SCTV). Sejak awal 2002 SCTV melakukan pendekatan kepada penyelenggara. “Akhirnya, Desember 2003 kami sudah mendapatkan hak siar,” ungkap Stephanus Halim, Vice President Pemasaran SCTV sekaligus Project Officer hak siar Piala Dunia 2006.

Dikatakan Stephanus, dalam kerja sama kali ini banyak perbaikan dibanding acara sejenis sebelumnya. Belajar dari pengalaman, panitia pusat ataupun SCTV berusaha meminimalisasi lubang-lubang kesalahan penyelenggaraan. Misalnya, kendati kontrak kerja sama sudah ditandatangani, SCTV tidak diperkenankan langsung menjual hak siarnya. FIFA mewajibkan SCTV terlebih dulu menayangkan sejumlah progam pendukung, selain program pertandingan utama (64 pertandingan yang berlangsung pada 9 Juni-9 Juli 2006). SCTV harus membeli per program di luar hak siar Piala Dunia. Tahun 2003 SCTV mulai menayangkan program pendukung itu. “Sejak 2003 sudah ada sekitar 150 program pendukung, salah satunya program Prakualifikasi World Cup,” ujar Stephanus tanpa mau menyebutkan nilai nominal setiap program pendukung yang dibeli stasiun TV ini.

Memasuki 2006, program tambahan itu dibungkus dengan program World Cup Centre. Selain itu, nantinya program utama juga dibungkus dengan berbagai program tambahan lainnya. “Itu semua bertujuan untuk memaksimalkan penjualan sekaligus pendapatan dari hak siar yang harganya cukup mahal,” ucap Stephanus. Pasalnya, jika hanya mengandalkan program utama, SCTV tak akan untung.

Kampanye SCTV sebagai satu-satunya stasiun TV pemegang hak siar ini didengungkan sejak awal 2004, untuk menciptakan demam. “Dengan kampanye itu, diharapkan masyarakat pada saat itu sudah aware bahwa SCTV adalah pemegang hak siar World Cup 2006,” Stephanus menandaskan. Kampanye itu dilakukan melalui logo Piala Dunia saat on air serta didukung progam promosi lain, misalnya billboard dan materi promo lainnya.

Guna menghindari kejadian yang menimpa RCTI (pemegang hak siar Piala Dunia 2002), SCTV langsung memagari program unggulannya ini. Waktu itu, RCTI dirugikan pihak ketiga, khususnya kafe-kafe yang menggelar acara nonton bareng tanpa terlebih dulu meminta izin kepada RCTI sebagai pemegang hak siar. Nah, kali ini, menurut Stephanus, hak siar eksklusif yang dipegang SCTV meliputi telestrial TV, pay TV dan radio di wilayah Indonesia. “Jadi, siapa pun dari ketiga media itu yang akan menayangkan World Cup harus minta izin pada SCTV,” ujarnya tandas. Hal ini sudah disampaikan melalui iklan di berbagai media yang disampaikan konsultan hukum SCTV, Amir Syamsudin.

Lulusan Portland University, AS, ini menjelaskan, untuk telestrial TV akan dipegang SCTV sendiri, yang jangkauan siarnya telah meliputi seluruh wilayah Indonesia. Adapun pay TV, SCTV tidak akan menjualnya baik ke Kabelvision maupun Indovision. Kalau toh bisa mengakses siaran olah raga luar negeri, seperti ESPN atau Star Sport, mereka tak bisa menayangkan Piala Dunia. “Kontrak FIFA kali ini lebih ketat dibanding kontrak World Cup tahun-tahun sebelumnya,” kata Stephanus.

Fritz E. Simandjuntak, Vice President Indonesia Marketing Association (IMA) yang juga pengamat olah raga, menilai langkah yang dilakukan SCTV sudah tepat. Jauh-jauh hari stasiun TV ini telah melakukan awareness bahwa SCTV merupakan satu-satunya pemilik hak siar Piala Dunia 2006 di Indonesia. Tak hanya itu, SCTV juga memagari secara hukum untuk menghindari penyalahgunaan hak siar ini oleh siapa pun. Stasiun TV ini bahkan beriklan besar-besaran, sambil menjelaskan secara rinci batasan mana yang tidak boleh dilanggar. “Apa yang dilakukan SCTV sudah jauh lebih baik dibanding apa yang telah dilakukan RCTI sebagai pemegang hak siar Piala Dunia sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Fritz, memagari hak siar tidaklah gampang. Dua hal perlu diperhatikan: payung hukum dan teknologi. Dari sisi hukum, melalui konsultan hukumnya SCTV telah mengumumkan punishment bagi siapa saja yang melabraknya. “Tinggal nanti bagaimana melaksanakan sanksi itu,” ujarnya. Dari sisi teknologi, menurutnya, ini agak lebih kompleks mengingat saluran-saluran tontonan sangat gampang diakses. “Ini sebuah tantangan tersendiri bagi SCTV untuk memagarinya.”

Terlepas dari semua itu, menjadi satu-satunya pemegang hak siar adalah peluang bisnis yang cukup besar, sama besar dengan biaya yang dikeluarkan untuk membeli hak siar itu. Fritz melihat, SCTV jauh-jauh hari melakukan pemasaran dengan mencari sponsor perhelatan akbar tersebut sekaligus membangun awareness.

Dalam memasarkan hak siarnya, SCTV membuat paket-paket sponsorship. Pertama, paket platinum sebagai sponsor utama (1 sponsor), paket gold (3 sponsor) senilai Rp 30 miliar, paket silver (6 sponsor) Rp 15 miliar, dan paket brown (8 sponsor) Rp 8 miliar. Selain itu, masih ada juga paket ritel yang harganya tergantung bujet calon sponsor — di bawah Rp 8 miliar.

Stephanus mengatakan, hingga 2005, sebagian besar perusahaan masih menahan diri menjadi sponsor Piala Dunia 2006. Alasan mereka, acara utamanya masih lama. Mulai akhir 2005, perusahaan sponsor mulai berdatangan. “Hingga akhir Januari tahun ini sudah banyak sponsor masuk dan sudah mencapai 85% dari revenue yang ditargetkan,” ujarnya sambil menyebutkan, Djarum Super merupakan sponsor utama program itu. “Masih ada waktu empat bulan untuk memaksimalkan sponsor yang kami gaet. Kami optimistis malah bisa di atas 100% pencapaiannya. Hasil dari World Cup ini ditargetkan dapat menyumbang di atas 20% kepada total revenue SCTV,” katanya.

Upaya memasarkan hak siar ini bukanlah tanpa tantangan. Meski produk ini sangat bagus dan diminati, Stephanus mengaku pernah pusing tujuh keliling lantaran banyak sponsor yang mengencangkan ikat pinggang akibat naiknya harga BBM yang cukup fantastis Oktober tahun lalu. Namun karena semua orang tahu ini produk bagus, cukup banyak sponsor yang tertarik.

Selain dari sponsorship, revenue juga diharapkan datang dari kerja sama dengan kafe dan hotel yang ingin menayangkan program ini. Dalam kaitan itu, SCTV menunjuk PT Yojana yang memiliki sejumlah mitra event organizer di seluruh Indonesia untuk mengelolanya. Sama seperti sponsorship, kerja sama ini juga dibuat dalam beberapa paket. Ada cafe on air: SCTV menurunkan krunya untuk disiarkan langsung dalam waktu yang telah ditentukan. Lalu, ada kafe official, kafe partner dan kafe unik. “Soal aturan main dan biaya, kami tidak ikutan, PT Yojana yang mengatur,” ujar Stephanus diplomatis. Kafe yang akan dibidik diprioritaskan di 9 kota: Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar dan Makassar.

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag