Sertifikasi Manajemen BPR Syariah Dimulai
â€ÂProgram Sertifikasi ini diharapkan menjadi standard sekaligus meningkatkan kualitas SDM BPRS. Tersedianya SDM yang unggul akan memberikan nilai tambah bagi perbankan syariah secara signifikan, terkait aspek perencanaan, sosialisasi, penyediaan produk yang bervariasi, pelayanan yang prima hingga pembentukan sistem perbankan yang mantapâ€Â, ujar Siti Ch. Fadjrijah, Deputi Gubernur BI.
Program sertifikasi BPRS sejalan dengan arah kebijakan pengembangan BPRS ke depan. Pertama, BPRS diharapkan mampu menjangkau dan melayani Usaha Mikro Kecil (UMK) secara merata di seluruh wilayah NKRI. Kedua, BPRS meningkatkan kerjasama dengan Bank umum syariah maupun unit usaha syariah dari bank umum konvensional dalam bentuk linkage program. Dan, ketiga, memiliki standar kualitas SDM, IT dan manajemen yang baik.
Pada tahun 2006 ini, program sertifikasi untuk direksi akan dilaksanakan sebanyak 4 tahap, dengan tempat penyelenggaraan di Jakarta, Bandung, Medan dan Surabaya. Untuk tahap pertama akan diikuti oleh 23 BPRS yang berlokasi di wilayah kerja Kantor Pusat BI Jakarta dan Kantor BI Bandar Lampung, mulai 29 Mei 2006 sampai 10 Juni 2006. Materi pelatihan dan ujian kompetensi mencakup 5 modul yaitu Dasar Ekonomi Islam dan Produk Bank Syariah, Peraturan Bank Syariah, Manajemen Operasional Bank Syariah, Manajemen Investasi dan Dana Bank Syariah serta Akuntansi Bank Syariah.
“Program sertifikasi ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen BI dalam mendorong bank-bank untuk meningkatkan pelayanannya pada sektor Usaha Mikro Kecil (UMK). Untuk dapat meningkatkan pelayanan diperlukan SDM yang berkualitas dan memahami benar permasalahan UMKâ€Â, tambah Fadjrijah.
Dari 94 BPRS yang beroperasi, pada akhir 2005 total asset BPRS meningkat sebesar 22,32%, atau menjadi Rp576,69 miliar dibanding tahun sebelumnya. Sementara posisi dana pihak ketiga dan pembiayaan yang disalurkan masing-masing sebesar Rp 336,19 miliar dan Rp 412,92 miliar yang berarti meningkat sebesar 25,89% dan 25,89%. Adapun perbandingan penyaluran pembiayaan dan dana pihak ketiga (Financing to Deposit Ratio/FDR) BPRS yaitu 122,82% pada akhir tahun 2005, juga mencerminkan kemampuan BPRS untuk menjalankan fungsi intermediasi.
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.