Telkomsel Klaim E-Money Cuma Komplementer
Meskipun uang elektronik (e-money) memiliki pangsa pasar ayng cukup besar dalam menggantikan posisi uang tunai, terlihat dari beberapa operator yang turut ‘bermain’ di layanan ini, pihak Telkomsel mengaku e-money sekadar pelengkap / komplementer. Uang tunai tetap menjadi ‘juara’.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Wakil Presiden M Commerce Telkomsel, Bambang Supriyogo. Telkomsel memang menyediakan fitur e-money melalui penggunaan pulsa dengan nama layanan ‘T-Cash’. “T-Cash pada dasarnya merupakan alat pembayaran yang bersifat komplementer. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan T-Cash, mereka bisa datang ke mitra kami untuk melakukan pembayaran dengan memasukkan pin elektronik ke mereka dan menggunakan nilai uang yang tersimpan di simcard ponsel.”
Telkomsel mengaku memanfaatkan empat pedoman yaitu Keamanan (dalam lingkup pengamanan sistem jaringan dan IT), Efisiensi (semua instrumen sesuai dengan standarisasi yang diberikan oleh regulator), Akses (semua pengguna IT memiliki hak yang sama untuk memanfaatkan T-Cash), dan yang terakhir adalah Proteksi Konsumen. “ami memberikan pengamanan yang memastikan nominal uang yang tersimpan di T-cash sesuai dengan transaksi yang dilakukan,” ujar Bambang.
Telkomsel sudah bekerja sama dengan pihak bank sejak 2003 melalui layanan mobile banking. Transaksi uang elektronik sangatlah besar pasarnya karena 96% pengguna merupakan prepaid. “Kami merupakan perpanjangan tangan pihak bank karena floating money sebenarnya tetap tersimpan di bank. Kami hanya berlaku sebagai sarana,” kata Bambang lagi.
Telkomsel membangun ekosistem e-money melalui empat cara yaitu mencari lebih banyak pelanggan, melakukan kerja sama dengan merchant, sosialisasi produk dan melakukan beberapa perubahan model bisnis sesuai kebutuhan. T-Cash dapat digunakan untuk pembayaran PDAM, Listrik, telepon rumah, spedy dan masih banyak lagi. Selain itu, T-Cash dapat ditransfer person to person. Saat ini, telkomsel memiliki 571 merchant dengan 17 ribu titik transaksi.
Besarnya pangsa pasar e-money juga diakui Ronald Waas, Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI. Saat ini, ada 11 penyedia e-money, dengan 6 diantaranya adalah Bank dan sisanya bukan perbankan. Tiga operator yang ikut memberikan fitur e-money adalah Telkomsel, Indosat dan XL. “Mari kita membagi fungsi yang jelas antara perbankan dan pelaku telekomunikasi. Saat ini, populasi masyarakat Indonesia sekitar 250 juta. Karena itu, pangsa pasar tentu sangat besar,” kata Ronald.
Banyak pihak yang menganggap bahwa BI hanya mengatur perbankan namun pada dasarnya, semua sistem pembayran diatur oleh BI. Yang harus diperhatikan, pulsa sebenarnya bukanlah alat bayar, tegas Ronald. Misalnya, untuk membeli pulsa Rp 100 ribu. Anda hanya perlu merogoh kocek Rp 80 ribu. Nilai yang sama juga tidak bisa disejajarkan antar operator. Di sisi lain, transaksi uang elektronik harus memiliki rasio yang sama. Dengan membayar Rp 80 ribu, nilai uang yang harus tersimpan juga Rp 80 ribu. Tidak boleh bertambah.
Ada kekhawatiran soal pencucian uang, karena itu PPATK meminta aturan yang ketat soal e-money. Pertama, layanan e-money tidak boleh lebih dari Rp 5 juta dan tidak boleh lebih dari Rp 20 juta per bulan. Kami menyadari bahwa saat berbicara soal e-money, bank tidak bisa jalan sendiri mengingat keuntungan cukup besar sehingga banyak pemain yang ingin ikut andih.
Terjadi peningkatan instrumen e-money. Ini terlihat dari 2007 sebanyak 400 ribu instrumen (alat / kartu e-money), 2009 sebanyak 3 juita dan 2011 sebanyak 9,8 juta. Volume / jumlah transaksi e-money sebanyak 95 ribu transaksi per hari. Selain itu, jumlah nilai transaksi mencapai Rp 1,9 miliar per hari.
“Meskipun terlihat bahwa pemain telekomunikasi ikut serta di ranah e-money, Bank Indonesia masih melihat bahwa perbankan tetap menjadi ‘raja’ dalam bebrapa waktu yang cukup panjang,” ujar Ronald.
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.