Automotive

Asuransi Sinar Mas Bayar Klaim Banjir Rp 1,16 Miliar

Pembayaran klaim kendaraan Asuransi Sinar Mas. (Foto : ASM)

PT Asuransi Sinar Mas (ASM ) membayar klaim asuransi kepada nasabah yang terkena musibah banjir pada awal Januari 2020. Kali ini pembayaran klaim dilakukan kepada empat nasabah yang mobilnya mengalami kerugian, yaitu PT Sarana Luas Maju Kimia, PT Tirta Buana Kemindo, PT Transpacific Finance, dan Paskalina PN Singara. Kendaraan nasabah atau tertanggung ini mengalami kerusakan dan dikategorikan sebagai kerugian total (total loss). Total nilai pembayaran klaim yang diserahkan bagi kepada nasabah itu senilai Rp 1,16 miliar.

Aryanto Alimin, Direktur ASM, menyampaikan, pembayaran klaim ini diharapkan dapat meminimalkan kerugian para nasabah akibat banjir. “Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) agar segera memproses penanganan klaim yang terdampak banjir,” ujar Aryanto pada pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (3/2/2020).

Pembayaran klaim ini merupakan bagian dari komitmen ASM kepada para nasabah dan membantu kerugian nasabah yang disebabkan musibah banjir. Sularto, Direktur Transpacific Finance dan William Soen, Direktur, Sarana Luas Maju Kimia mengapresiasi pembayaran klaim yang diserahkan ASM.

ASM pada 24 Januari 2020 membayar klaim asuransi kendaraan untuk dua nasabah terdampak banjir dengan total nilai klaim sebesar Rp. 1,23 miliar. Dengan pembayaran klaim hari ini, total nilai klaim akibat banjir yang telah dibayarkan oleh ASM adalah sebesar Rp 2,38 miliar. Sejak awal Januari 2020, ASM telah menerima total 442 laporan klaim banjir dari nasabah, terdiri dari 233 klaim asuransi kendaraan bermotor, 206 klaim asuransi kebakaran (properti) dan 3 klaim asuransi engineering.

Selain itu, layanan mobil derek ASM dan rekanan telah menderek 170 kendaraan yang terendam akibat dampak banjir. Layanan mobil derek ini juga diberikan kepada para nasabah yang tidak memiliki jaminan banjir. Adapun total nilai estimasi kerugian nasabah ASM akibat banjir ini adalah sebesar Rp. 40,79 miliar.

Jaminan banjir merupakan jaminan perluasan di beberapa produk asuransi seperti asuransi kendaraan dan asuransi kebakaran. Namun pada polis property all risks dan industrial all risks, jaminan banjir sudah termasuk ke dalam jaminan polis. ASM memiliki produk asuransi yang memberikan jaminan banjir seperti Simas Mobil Exclusive untuk asuransi kendaraan bermotor, Simas Rumah Hemat untuk asuransi rumah atau Simas Ruko untuk asuransi ruko.

Klaim asuransi mobil paket all risk bisa dengan serta merta diklaim ketika mobil nasabah mengalami masalah karena terkenda dampak atau terendam banjir. Ada syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh pemilik polis asuransi. Syarat pertama, tentu para pemegang polis atau nasabah yang mengasuransikan mobilnya memasukan perlindungan terhadap risiko banjir juga masuk dalam jangkauan cakupan (coverage) dari asuransi yang dibeli nasabah. Biasanya, itu di luar paket reguler yang disediakan selama ini. Sehingga, istilahnya mereka melakukan perluasan cakupan coverage dari asuransi mobil.

Perluasan JaminanPada kesempatan terpisah, Julian Noor, CEO PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance), mengingatkan agar klaim banjir dapat diterima maka nasabah harus memastikan dengan membeli perluasan jaminan yang diakibatkan oleh banjir.

“Nasabah harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi,” ujar Julian di Jakarta, pada awal Januari lalu. Adira Insurance telah memberikan komitmen mempercepat kecepatan proses klaim dengan menyelesaikan unit mobil yang terdampak banjir di Jabotabek di awal tahun ini. Hanya dalam waktu tiga hari, kerusakan mobil dapat diperbaiki dan diberikan langsung kepada nasabah pada pekan kedua Januari lalu di Jakarta.

Julian mengatakan perusahaan berusaha memperbaiki mobil dari klaim yang diajukan secepat-cepatnya setelah semua syarat terpenuhi. “Tidak hanya itu, tentunya kami juga ingin membantu meringankan beban masyarakat sekaligus pelanggan kami yang tertimpa musibah banjir,” ucapnya. Hal ini senada dengan imbauan AAUI untuk segera memproses penanganan klaim. “Untuk menyelesaikan kerusakan ringan kami bisa dalam waktu 3-4 hari. Tapi mengingat kondisi mobil yang rusak akibat bencana banjir ini, kami menyelesaikan mobil ini dalam waktu 3 hari.

Namun untuk kerusakan berat, kami memang membutuhkan proses perbaikan yang cukup detail, karena hal ini berhubungan dengan mesin dan rendaman air,” ucap Julian.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved