zkumparan Automotive

Pembayaran QR Code Hindari Penularan Covid-19

Seiring dengan perkembangan tekhnologi, saat ini masyarakat makin terbiasa menggunakan alat pembayaran non tunai atau disebut Less Cash Society. Maraknya alat pembayaran non tunai di saat pandemi tentu diharapkan dapat memberi kemudahan kepada masyarakat sekaligus dianggap sebagai salah satu cara preventif menghindari penularan virus Covid-19.

Untuk itu, dealer Auto2000 menyediakan salah stu model pembayaran non tunai yakni QR Code untuk para pelanggan yang disebut AutoFamily. Hal ini sejalan dengan kebijakan adaptasi dengan perkembangan teknologi, di mana Bank Indonesia telah mengeluarkan izin penggunaan QRIS sebagai salah satu alat bayar non tunai. Auto2000 juga memberikan kemudahan pembayaran dengan menerima transaksi pembayaran menggunakan QRIS. Metode pembayaran melalui fasilitas e-wallet ini sebagai upaya mencegah penularan virus COVID-19 dan memberikan kemudahan.

Saat ini Transaksi QRIS baru bisa digunakan untuk pembayaran layanan after sales, baik servis berkala, general repair, dan body repair. AutoFamily yang ingin melakukan pembayaran via aplikasi pembayaran atau internet banking yang mempunyai fasilitas QR reader dapat meminta sistem pembayaran ini di kasir cabang Auto2000 atau petugas THS – Auto2000 Home Service yang berkunjung ke rumah.

Selanjutnya petugas Auto2000 akan memberikan print out transaksi yang di dalamnya terdapat QR code. AutoFamily tinggal melakukan scan pada kode QR tersebut dan membayar sejumlah yang ditagihkan melalui aplikasi perbankan miliknya. Selesai, maka front liner Auto2000 akan memberikan struk bukti transaksi lewat QR code.

Transaksi QRIS Auto2000 telah melakukan kerjas ama pembayaran dengan Bank BCA, Bank Mandiri, dan Bank Permata, serta akan terus diperluas bersama penyedia jasa e-wallet lainnya.

Ricky Martawijaya, Aftersales Division Head Auto2000, mengatakan, pihaknya memberikan kemudahan pembayaran secara tunai dan non tunai, termasuk menggunakan QR code sebagai salah satu bentuk pembayaran digital melalui e-wallet. “Meski begitu, sistem pembayaran digital yang kami terima harus telah disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaannya,” katanya.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved