zkumparan Automotive

Pemberlakuan SNI Pelumas Melindungi Konsumen

Pemberlakuan SNI Pelumas Melindungi Konsumen

Peraturan Menteri Perindustrian (Permen Perindustrian) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Pelumas diyakini bakal melindungi konsumen dari dampak negatif pelumas oli palsu yang menggerus performa mesin kendaraan bermotor.

Pemerintah dan produsen pelumas optimistis beleid ini memicu iklim bisnis yang sehat serta meningkatkan volume produksi pelumas nasional sebesar 50% dari jumlah total kapasitas terpasang sebanyak 2 juta kiloliter/tahun.

Demikian kesimpulan yang disampaikan Taufik Bawazier, Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ketua Umum Masyarakat Pelumas Indonesia (Maspi), Barman Tambunan, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan lainnya dalam acara Media Workshop bertajuk “Implementasi Peraturan SNI Wajib Pelumas Bagi Perlindungan Konsumen” di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Pemerintah mewajibkan produsen pelumas memiliki SNI pada 10 September 2019, atau setahun setelah Permen Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 itu diundangkan pada 10 September 2018. Taufik menyebutkan peraturan ini mencantumkan 57 pasal dalam 10 bab yang menunjukkan komitmen negara untuk melindungi konsumen. “Permen ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan keinginan pemerintah. Jadi, yang pertama diprioritaskan di aturan ini adalah melindungi konsumen, kemudian menciptakan persaingan sehat serta meningkatkan kapasitas produksi bagi industri pelumas nasional,” ujar Taufik.

Dia merinci, saat ini sebanyak 7 jenis pelumas telah dikenai aturan SNI Wajib, yaitu pelumas untuk motor bensin 4 langkah kendaraan bermotor, motor bensin 4 langkah sepeda motor, motor bensin 2 langkah dengan pendingin udara, motor 2 langkah dengan pendingin air, motor diesel putaran tinggi, roda gigi transmisi manual dan gardan, serta untuk transmisi otomatis.

Produk pelumas yang beredar di Tanah Air, baik itu yang diproduksi dalam negeri ataupun impor, diwajibkan mengikuti uji kimia dan fisika di Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan laboratorium pengujian untuk menguji mutu dan kualitas produk pelumas sebagai proses memperoleh SNI.

Untuk mendukung penerapan SNI itu, Kemenperin menunjuk 12 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 10 Laboratorium Pengujian. LSPro merupakan lembaga yang menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI Pelumas. Adapun, laboratorium penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh pelumas.

Adapun, pasal 6 Permen Perindustrian ini menyebutkan pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor atau mengedarkan pelumas wajib memenuhi ketentuan SNI. Oleh karena itu, Taufik menegaskan, pelumas yang beredar di Indonesia diwajibkan mencantumkan logo SNI. Jika melanggar ketentuan, pemerintah menerapkan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

“Semua produk pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi SNI mulai September 2019. Jika melanggar, perusahaan akan menerima sanksi pidana dan denda. Jika ada pelumas yang yang SNI-nya palsu, mereka melanggar peraturan yang terancam denda Rp 50 miliar sesuai UU tentang Standarisasi dan Penilaian Keseusaian,” ujar Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menyebutkan tujuan diterbitkan peraturan SNI wajib pelumas ini bukan untuk menghambat importir pelumas. “Kami tidak melarang impor, tetapi pelumas impor harus bersaing sehat dengan pelumas yang diproduksi di Indonesia yang sesuai standar SNI,” tutur Taufik menegaskan. SNI, menurut Taufik adalah standar nasional yang sudah diakui secara internasional.

SNI Pacu Kapasitas ProduksiPendapat senada dikemukakan oleh Andria dari Aspelindo yang mengapresiasi pemerintah menerapkan aturan tersebut. “Dampaknya adalah memperkuat perlindungan masyarakat karena kewajiban SNI menjamin mutu kualitas produk, sehingga konsumen terlindungi saat menggunakan pelumas,” Andria menjabarkan.

Ia mengemukakan, ongkos untuk mengikuti proses sertifikasi SNI pelumas bagi perusahaan besar itu sangat murah. “Saya mengetahui persis biaya uji SNI bagi produsen lokal sekitar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta per SNI di seluruh LSPro,” sebutnya. Dengan demikian, biaya SNI-nya berkisar Rp 20-Rp 30 per liter sehingga terjangkau oleh produsen pelumas.

Lantaran demikian, Andria menampik alasan keberatan importir pelumas yang menilai biaya SNI akan mahal. Andria mengilustrasikan biaya SNI diestimasikan Rp 100 per liter bagi importir pelumas yang membukukan volume penjualan sebanyak 1 juta liter atau setara 1.000 kiloliter per tahun di Indonesia. Jika dijumlahkan biaya SNI dengan volume penjualan tersebut, maka biayanya mencapai Rp 100 juta. Aspelindo memperkirakan alasan keberatan importir terhadap biaya SNI itu disuarakan importir yang kapasitas produksinya kecil.

Ke depannya, Aspelindo optimistis target volume produksi di tahun 2019 akan naik sebesar 2% dari realisasi produksi di tahun 2018 sebesar 950 ribu kiloliter. “Dengan adanya aturan SNI, kami berharap 95% produksi pelumas nasional bisa memenuhi kebutuhan pelumas nasional dalam 2-3 tahun ke depan setelah aturan ini diberlakukan di September 2019,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Masyarakat Pelumas Indonesia (Maspi), Barman Tambunan, menjelaskan pemberlakuan SNI wajib pelumas ini dipicu oleh maraknya pelumas berkualitas rendah dan tidak sesuai standar.”Sangat tepat pemerintah mengeluarkan aturan ini untuk melindungi konsumen,” imbuh Barman. Maspi bersama Kemenperin dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berpartisipasi aktif dalam merumuskan peraturan ini.

Tulus Abadi dari YLKI menghimbau konsumen untuk membeli pelumas SNI seiring dengan diberlakukannya aturan tersebut. “SNI itu adalah instrumen untuk mengontrol free market yang memberikan perlindungan konsumen dan menciptakan persaingan sehat. YLKI menghimbau pemerintah harus melakukan kontrol pasca pasar dengan menginspeksi dan mengawasi pemberlakuan SNI wajib untuk pelumas,” kata Tulus.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved