Management Trends Automotive

Rancangan Perpres Kendaraan Listrik Selesai Dikaji Kemenperin

Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan pengkajian terhadap rencangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan bermotor listrik. Selanjutnya, Kemenperin mengirim resmi draf kebijakan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 15 Oktober 2018 untuk dikoordinasikan dan dimintakan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika, dalam pernyataan tertulisnya, menyebutkan proses penyusunan Perpres kendaraan listrik, diperlukan kajian, koordinasi dan pembahasan yang intensif dengan melibatkan berbagai pihak, pada keterangan tertulis di Jakarta.

Menurut Putu, beberapa pihak yang dilibatkan, antara lain dari akademisi, pelaku industri dan institusi terkait untuk menyempurnakan substansinya serta menyelaraskan dengan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Kemenperin. Sehingga untuk mengharmonisasikan masukan-masukan yang ada, memang membutuhkan proses pembahasan yang cukup lama agar memastikan bahwa arah kebijakan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dalam mendukung tumbuhnya industri otomotif nasional,” ujarnya seperti ditulis di Jakarta, Rabu (24/10/2018).

‎Dalam proses pembahasan di Kemenperin, lanjut Putu, pihaknya melakukan rapat dan diskusi untuk mendapatkan masukan secara komprehensif dari seluruh stakeholder terkait. Misalnya, asosiasi industri otomotif nasional yang meliputi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM), serta Perkumpulan Industri Kecil-Menengah Komponen Otomotif (PIKKO).

Selain itu, institusi independen seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Institut Otomotif Indonesia (IOI). “Kami juga melakukan pembahasan dengan para peneliti, institusi pendidikan seperti LPEM UI dan ITB, serta pelaku industri lokal di antaranya GESITS, Molina, Aplikabernas, dan MAB,” sebutnya.

Putu menjelaskan, melalui kesepakatan antar kementerian pada April 2018 lalu di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, pembahasan rancangan Perpres kendaraan listrik yang sebelumnya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dialihkan pembahasannya ke Kemenperin. “Karena dalam draft Perpres masih terdapat pasal-pasal khususnya yang terkait dengan Bab mengenai pengembangan industri, yang kami anggap belum sejalan dengan arah dan kebijakan industri otomotif nasional sehingga perlu diselaraskan dengan peraturan dan perundangan yang mengaturnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ketika membuka Gaikindo International Indonesia Auto Show (GIIAS) pada awal Agustus 2018. Presiden Jokowi menyampaikan industri otomotif sekarang menghadapi tiga tantangan yang perlu dicermati, di antaranya semakin meluasnya fenomena mobil listrik.

“Dengan semakin banyak negara yang mengadopsi mobil listrik tren di seluruh dunia semakin jelas, dunia semakin beralih ke mobil listrik. Pemerintah Perancis dan Inggris sudah mengumumkan tahun lalu, bahwa terhitung tahun 2040 mobil non listrik akan dilarang dijual di kedua negara tersebut. Pemerintah Tiongkok juga sudah mengumumkan akan menjadi terdepan di dunia dalam mengembangkan mobil listrik,” ujar Presiden Jokowi.

Kemenperin melihat, industri otomotif di Indonesia masih menunjukkan geliat positif dalam upaya meningkatkan kinerjanya di tengah tekanan dinamika perekonomian global. Sektor strategis ini semakin memperdalam struktur manufakturnya sehingga diyakini akan lebih berdaya saing global serta mampu memenuhi kebutuhan di pasar domestik dan ekspor.

Pada 2017, industri otomotif berkontribusi kepada perekonomian nasional sebesar 10,16% serta mampu menyerap tenaga kerja langsung sekitar 350 ribu orang dan tenaga kerja tidak langsung sebanyak 1,2 juta orang.

Reportase: Jeihan Kahfi Barlian

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved