zkumparan Automotive

Risiko Kendaraan Terbakar Bisa Di-cover Asuransi

Risiko Kendaraan Terbakar Bisa Di-cover Asuransi
Risiko kebakaran kendaraan bisa ditanggung perusahaan asuransi kerugian

Maraknya aksi pembakaran belasan mobil dan motor yang terjadi di Jawa Tengah dalam beberapa hari terakhir ini masih menyimpan misteri. Dalam sebulan terakhir, kasus pembakaran kendaraan telah terjadi di tiga wilayah di Jawa Tengah, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kendal.

Hingga awal Februari ini, sedikitnya ada 26 kendaraan bermotor yang diduga dibakar oknum misterius sehingga menimbulkan keresahan warga.

Bagi para pemilik kendaraan, aksi tersebut jelas menimbulkan kerugian. Untuk memperbaiki kendaraan akibat kebakaran membutuhkan dana yang tak sedikit. Belum lagi lamanya waktu untuk mengumpulkan uang agar semuanya kembali seperti sedia kala. Dalam hal ini, asuransi hadir dengan tawaran penggantian atas kerugian yang mesti ditanggung.

VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto, menjelaskan, pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi. Kalau penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi.

Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis. “Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab,” katanya dalam siaran pers (6/2/2019).

Mekanisme itu telah diatur dalam polis asuransi. Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan: “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.”

Sebagai solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum. Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.

Karena itu, segera tingkatkan proteksi kendaraan dengan perluasan jaminan dari produk asuransi mobil agar bisa melakuka klaim jika terjadi risiko.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved