Berita BCA Berita BCA

KPR BCA Xtra Duo, Xtra Ringan Cicilannya, Xtra fleksible Jangka Waktunya

KPR BCA Xtra Duo, Xtra Ringan Cicilannya, Xtra fleksible Jangka Waktunya

Bagi banyak orang, keinginan untuk memiliki hunian idaman harus terbentur dengan keterbatasan dana. Untuk memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), mungkin bukan masalah bagi mereka untuk sekadar membayar uang muka. Tapi jika harus menyisihkan sebagian besar pendapatan secara rutin guna memenuhi kewajiban cicilan, hal ini tentunya menjadi beban bagi mereka. Selain itu bila sewaktu-waktu ada keperluan yang membutuhkan dana besar, mereka akan kesulitan karena pendapatannya telah habis untuk biaya hidup dan membayar cicilan.

KPR BCA Xtra Duo, Xtra Ringan Cicilannya , Xtra fleksible Jangka Waktunya

KPR BCA Xtra Duo, Xtra Ringan Cicilannya , Xtra fleksible Jangka Waktunya

Sebagai bank swasta nasional terbesar di Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) senantiasa mendengarkan kebutuhan para nasabahnya. BCA mendapati bahwa nasabah mendambakan kebebasan lebih dalam mengelola uang mereka, yang salah satunya dapat diwujudkan dengan angsuran KPR yang lebih ringan. Untuk itu, BCA telah menghadirkan sebuah solusi bagi para calon pembeli rumah, yaitu KPR Xtra Duo, yang memiliki beberapa keunggulan yang tidak bisa Anda dapatkan melalui KPR reguler.

Keunggulan yang pertama adalah angsuran yang lebih ringan. Artinya, setiap kali membayar cicilan, Anda akan memiliki kelebihan dari dana yang biasanya harus dikeluarkan untuk mengangsur. Nah, kelebihan dana tersebut dapat Anda gunakan untuk berbagai hal, baik itu untuk investasi masa depan, persiapan dana pendidikan anak, maupun sebagai dana cadangan untuk keperluan tak terduga.

Dengan KPR Xtra Duo, Anda juga dapat dengan mudah memperpanjang jangka waktu angsuran tanpa perlu melalui proses analisa ulang ataupun membayar biaya provisi, selama opsi yang Anda ajukan memenuhi syarat kolektibilitas dan sesuai dengan pilihan tenor yang telah diajukan pada awal peminjaman.

Berikut adalah ilustrasinya. Tuan A dan B (35 tahun), sama-sama mengajukan KPR di BCA dengan pinjaman Rp 1 miliar, tenor KPR 10 tahun dan bunga fixed selama 5 tahun 10% eff. p.a. Diasumsikan bahwa seluruh komponen penunjang seperti income dan biaya hidup antara Tuan A dan B adalah sama, yang berbeda hanya fitur KPR yang dipilih oleh Tuan A dan B.

Dengan kondisi tersebut, besaran cicilan setiap bulan yang menjadi kewajiban kedua nasabah ini berbeda. Tuan A yang menggunakan KPR reguler, memiliki kewajiban cicilan sebesar Rp 13,2 juta setiap bulannya. Sedangkan Tuan B yang menggunakan fitur KPR Xtra Duo, memiliki kewajiban cicilan KPR sekitar Rp 10,8 juta per bulan. Dengan kondisi ini, Tuan B bisa menghemat cicilan sekitar Rp 2,4 juta per bulan atau Rp 29,3 juta setiap tahunnya.

Dengan KPR reguler, setiap bulannya Tuan A membayar cicilan dari pokok utangnya secara keseluruhan, sedangkan dengan fitur KPR Xtra Duo, Tuan B hanya mencicil sebagian pokok utangnya, sementara sebagian lainnya (maksimal 50% dari pokok utang keseluruhan), hanya dibayarkan bunganya saja. Dengan skema pembayaran tersebut, maka di akhir tahun ke 10 Tuan B masih memiliki sisa pokok utang KPR sebesar Rp 500 juta yang sejak awal hanya dibayarkan bunganya.

Meskipun begitu, hal ini tidaklah memberatkan bagi Tuan B karena sejak awal ia telah mengelola dengan baik selisih uang angsuran tersebut. Hal itulah yang membuat Tuan B sanggup untuk melunasi sekaligus sisa outstanding pinjaman kredit di akhir tahun ke 10.

Dalam hal timbul kebutuhan mendesak lainnya yang mengharuskan Tuan B untuk mengeluarkan dana besar secara tiba-tiba, sehingga mengganggu rencana Tuan B dalam melunasi sekaligus sisa outstanding itu, Tuan B masih memiliki opsi untuk mengajukan perpanjangan jangka waktu pembayaran KPR-nya selama periode tertentu untuk mencicil kembali sisa pokok utang sejumlah Rp 500 juta tersebut.

Pada akhirnya, Tuan A dan B sama-sama dapat melunasi cicilan KPR mereka selama 10 tahun. Namun dalam menjalaninya, keduanya memiliki pengalaman yang sangat berbeda. Tuan B menjalani 10 tahun tersebut dengan memiliki keleluasaan lebih dalam mengatur keuangannya dan sekalipun ada faktor “X“ yang membuat Tuan B harus mengeluarkan dana besar dalam rentang waktu itu, Tuan B dengan pengaturan keuangan yang baik pastinya memiliki cadangan dana yang cukup besar dari hasil akumulasi selisih angsuran yang dibayarkan.

Nah, bila Anda tertarik untuk membeli apartemen atau rumah dalam kondisi bekas (secondary) dengan plafon KPR minimal Rp 500 juta, KPR Xtra Duo ini bisa menjadi pilihan yang tepat. Usia maksimum debitur saat kredit jatuh tempo adalah 55 tahun (karyawan) dan 65 tahun (wiraswasta/profesional). Untuk sementara, fitur KPR Xtra Duo hanya berlaku di area Jabodetabek, Bandung dan Surabaya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai KPR Xtra Duo, kunjungi www.bca.co.id atau hubungi Halo BCA di 1500888.

BCA Senantiasa di Sisi Anda.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved