Berita BCA Berita BCA

Serial Tax Amnesty: Infografis Menengok Keberhasilan Tax Amnesty Periode I

Serial Tax Amnesty: Infografis Menengok Keberhasilan Tax Amnesty Periode I

Pemerintah Indonesia banyak menuai pujian tentang keberhasilan program pengampunan pajak atau tax amnesty tahap I. Pada periode tahap I, pemerintah mengantongi uang tebusan sebesar Rp 89 triliun tepat pada pukul 00.00 WIB. Angka tersebut mencapai 53,93 persen dari target uang tebusan Rp 165 triliun yang diidamkan pemerintah sampai habisnya program amnesti pajak pada akhir Maret 2017.

Wajib Pajak (WP) pribadi non UMKM masih menjadi kontributor terbesar pembayar uang tebusan dengan nilai Rp 76,5 triliun. Disusul Rp 9,7 triliun hasil upeti dari WP badan non UMKM, dan sisanya disumbang oleh WP pribadi UMKM dan WP badan UMKM.

Infografis Tax Amnesty

Infografis Tax Amnesty

Dari sisi komposisi harta yang dideklarasikan, totalnya mencapai Rp 3.613 triliun. Terdiri dari harta WP yang dilaporkan berada di dalam negeri sebesar Rp 2.527 triliun, lalu Rp 950 triliun merupakan harta deklarasi luar negeri, dan yang paling mini Rp 137 triliun merupakan harta yang direpatriasi.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), mengungkapkan pergerakan perolehan tersebut juga di luar dugaannya. “Ini sudah di atas ekspektasi saya,” kata Prastowo kepada Katadata.

Awalnya, Prastowo meramal pemerintah cuma akan mengantongi Rp 60 sampai 80 triliun hingga program tax amnesty berakhir pada Maret 2017. Kini, ia optimistis perolehan bisa tembus Rp 100 trilun. “Ada trust yang bagus dari kita dan ini modal yang sangat bagus bagi kita,” ungkap dia.

Menurut data CITA yang dipublikasikan CNN Indonesia, deklarasi amnesti pajak Indonesia ini merupakan yang tertinggi di dunia. Dari hasil kompilasi CITA, total deklarasi amnesti pajak di Indonesia menduduki peringkat pertama. Padahal, angka tersebut masih bisa terus meningkat.

Posisi kedua, ditempati oleh Italia yang berhasil menambah basis aset kena pajak sebesar Rp 1.179 triliun pada 2009 lalu. Selanjutnya, posisi ketiga, diduduki oleh Chili sebesar Rp 263 triliun dari amnesti pajak yang dilakukan tahun lalu.

Berikutnya, amnesti pajak yang dilakukan Spanyol pada 2012 lalu berhasil mengungkap harta tambahan sebesar Rp 202 triliun. Afrika Selatan, yang memberikan amnesti pajak pada tahun 2003 silam, berhasil mengungkap aset tambahan sebesar Rp 115 triliun.

Sementara, deklarasi amnesti pajak Australia dan Irlandia tidak sampai menembus Rp 100 triliun. Tercatat, deklarasi amnesti pajak Australia pada 2014 hanya sebesar Rp 66 triliun dan Irlandia pada 1993 hanya berhasil mengungkap sebesar Rp 26 triliun.

Masih Minim

Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal Pajak, mengungkapkan jumlah peserta amnesti pajak periode pertama yang mencapai 367.464 Wajib Pajak, masih sangat kecil yaitu baru sekitar 2 persen dari total Wajib Pajak terdaftar sebesar 20,16 juta Wajib Pajak.

Tak hanya itu, Wajib Pajak badan yang mengikuti amnesti pajak pada periode pertama baru mencapai 89.301 atau 7,35 persen dari total Wwajib Ppajak badan terdaftar sebanyak 1,22 juta. Sementara, peserta amnesti pajak orang pribadi (OP) hanya 333 ribu atau 1,76 persen dari total Wwajib Ppajak orang pribadi terdaftar.

Kemudian, Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan amnesti pajak pada periode masih relatif kecil, 69,5 ribu Wajib Pajak. Padahal, jumlah Wwajib Ppajak UMKM yang terdaftar mencapai 600 ribu Wajib Pajak dan diyakini masih banyak pengusaha UMKM yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nilai deklarasi aset luar negeri tercatat sebesar Rp 951 triliun dan repatriasi Rp 137 triliun, masih jauh dari data Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki harta di luar negeri. Pemerintah memperkirakan jumlah harta WNI yang ditempatkan di luar negeri mencapai Rp 11 ribu triliun atau menyamai Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Oleh karena itu, DJP masih akan melakukan sosialisasi amnesti pajak. Pada periode II, DJP akan fokus ke Wajib Pajak UMKM dan Wajib Pajak besar yang belum ikut amensti pajak. Selain meningkatkan partisipasi Wajib Pajak terdaftar, Ken juga ingin menjaring lebih banyak Wajib Pajak yang selama ini belum terdaftar maupun yang belum pernah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).

Source : Website BCA Prioritas


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved