Berita BCA Berita BCA

Serial Tax Amnesty: Mengenal Uang Tebusan Program Tax Amnesty

Serial Tax Amnesty: Mengenal Uang Tebusan Program Tax Amnesty

Sebaiknya Anda menghitung dengan teliti uang tebusan yang dibayarkan, karena tidak ada prosedur pengembalian uang tebusan yang lebih disetor ke negara.

Pengampunan pajak atau yang lebih dikenal dengan nama tax amnesty adalah insentif yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada Wajib Pajak. Insentif ini meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana.

Tax

Untuk mengikuti program tax amnesty ini, wajib pajak diharuskan membayar uang tebusan. Uang tebusan tersebut tidak dapat dibayarkan ke KPP. Wajib pajak harus membayarkan lunas uang tebusan ke Bank Persepsi yang ditunjuk sesuai dengan tarif yang berlaku pada periode pelaporan sebelum Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak disampaikan.

Sebaiknya Anda menghitung dengan teliti uang tebusan yang dibayarkan, karena tidak ada prosedur pengembalian uang tebusan yang lebih disetor ke negara. Apabila terdapat kelebihan pembayaran uang tebusan akibat penyesuaian nilai harta dalam Surat Keterangan untuk Pengampunan Pajak, kelebihan pembayaran uang tebusan tersebut dapat diperhitungkan dalam Surat Pernyataan Pengampunan Pajak berikutnya atau dikompensasi.

Kementerian Keuangan mengatur besaran tarif tebusan untuk program tax amnesty. Besaran tarif tebusan ini juga dibagi menjadi dua kelompok, yaitu wajib pajak yang melakukan repatriasi atau mengalihkan asetnya ke dalam negeri dan wajib pajak yang hanya melakukan deklarasi aset-asetnya di luar negeri tanpa mengalihkan ke dalam negeri.

Menurut situs www.pajak.go.id, berikut besaran uang tebusan tax amnesty yaitu : 1. Repatriasi atau Deklarasi Dalam Negeri, merupakan besaran tarif uang tebusan atas harta yang berada di dalam negeri atau harta di luar negeri yang dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri. Harta ini tidak boleh dialihkan ke luar negeri lagi selama 3 tahun sejak diterbitkan surat keterangan. Tarif uang tebusan repatriasi atau deklarasi dalam negeri adalah sebagai berikut: a. 2% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak undang-undang ini berlaku atau mulai 1 Juli 2016 sampai dengan September 2016 b. 3% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak undang-undang ini berlaku atau mulai dari 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 c. 5% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.

2. Deklarasi Luar Negeri, merupakan besaran tarif uang tebusan atas harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri. Tarifnya adalah sebagai berikut: a. 4% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak undang-undang ini berlaku atau mulai 1 Juli 2016 sampai dengan 30 September 2016 b. 6% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku atau mulai dari 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 c. 10% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.

3. Tarif uang tebusan bagi wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir adalah sebesar: a. 0,5% bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar dalam surat pernyataan b. 2% bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam surat pernyataan, untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama sampai dengan 31 Maret 2017.

Sumber: pajak.go.id

Sumber: pajak.go.id

Source : Website BCA Prioritas


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved