Berita BCA Berita BCA

Serial Tax Amnesty : Ruang Lingkup & Siapa saja yang Boleh Ikut Tax Amnesty?

Serial Tax Amnesty : Ruang Lingkup & Siapa saja yang Boleh Ikut Tax Amnesty?

Kebijakan Tax Amnesty juga dapat dimanfaatkan oleh golongan yang luas.

Dalam sosialisasi terkait Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty, Direktorat Jenderal Pajak bahkan mengkampanyekan tagline “ungkap, tebus, lega”. Tagline tersebut memiliki makna atas upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara khususnya dari pajak.

Dalam situs resmi Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id disebutkan bahwa ungkap merupakan sebuah pernyataan dari Wajib Pajak (WP) untuk bersedia melaporkan seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/ atau di luar negeri, yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh terakhir.

Belum dilaporkannya kekayaan tersebut bisa dikarenakan kelalaian atau keadaan di luar kekuasaan yang dialami WP. Sehingga, kolom harta dan utang dalam SPT Tahunan PPh belum diisi dengan benar, lengkap dan jelas.

Tebus adalah pembayaran sejumlah uang ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty berupa pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang dari pengungkapan kekayaan yang dilakukan oleh WP kepada Direktorat Jenderal Pajak. Uang tebusan atas Amnesti Pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif utang tebusan dengan nilai harga bersih yang telah diungkapkan oleh WP.

Lega adalah sebuah perasaan yang nantinya akan menaungi WP manakala mereka telah memanfaatkan Pengampunan Pajak. Dengan diterimanya Pengampunan Pajak, maka WP akan mendapatkan penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum 31 Desember 2015.

Nah, siapa sajakah pihak yang dapat memanfaatkan kebijakan Tax Amnesty? Berikut adalah daftar pihak-pihak yang dapat memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak:

Kebijakan Tax Amnesty juga dapat dimanfaatkan oleh golongan yang luas. Antara lain wajib pajak (WP) yang belum terdaftar, WP yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), WP yang belum membayar pajak, WP yang belum melaporkan penghasilan atau kurang melaporkan penghasilannya, termasuk WP yang dalam penyampaian SPT-nya terdapat kesalahan.

Sedangkan pihak-pihak yang tidak boleh mengikuti kebijakan Amnesti Pajak adalah WP yang sedang:

Lebih jauh, ruang lingkup pengampunan yang diberikan kali ini lebih luas, di mana Tax Amnesty memberikan pengampunan atas kewajiban perpajakan, termasuk pidana pajak. Menteri Keuangan RI, Bambang Brodjonegoro juga menjamin data yang masuk tidak dapat dijadikan dasar untuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lainnya.

Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain:


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved