Covid 19

10 Prokes DAMRI Jelang Libur Natal & Tahun Baru

Menjelang libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru, DAMRI menyiapkan 2.133 armada bus sehat yang telah melalui serangkaian inspeksi keselamatan (Ramp Check).

Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020, Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis, Sandry Pasambuna mengatakan pihaknya akan terus mengikuti ketentuan Pemerintah dalam mengatur batas kapasitas penumpang (load factor) bus maksimal hanya 70% dari kapasitas tempat duduk.

“Dengan demikian dapat dipastikan bahwa tidak akan ada penumpukan pelanggan di dalam,” ujarnya.

Ia juga memastikan seluruh operasional bus DAMRI di Indonesia telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan mengedepankan D5K, yaitu Ketepatan, Keselamatan, Keamanan, Kenyamanan, dan Kesehatan Penumpang dan Pramudi. Ia mengklaim bahwa konsistensi DAMRI dalam menerapkan protokol kesehatan telah diakui. Hal ini dibuktikan dengan perolehan sertifikat ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah disertifikasi oleh Badan Sertifikasi TUV Rheinland Indonesia.

Shandry menghimbau masyarakat yang akan menggunakan DAMRI untuk suatu perjalanan harus mematuhi ketentuan yang sudah dibuat oleh pihaknya. Pertama, penumpang harus datang lebih awal di pool keberangkatan bus. Kedua, membawa dan menunjukkan surat identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

Ketiga, wajib membawa dan menunjukkan surat keterangan bebas influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah aakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau rapid test. Keempat, penumpang dipastikan sehat dan memiliki suhu <37,3 derajat celcius.

Kelima, wajib mengenakan masker sebelum perjalanan, saat di dalam bus, hingga tiba di tempat tujuan. Keenam, wajib menerapkan aturan jaga jarak (physical distancing) selama menunggu di Pool DAMRI maupun di dalam bus (minimal 1 meter). Ketujuh penumpang harus mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Kedelapan, hindari berbicara saat di dalam bus dan kesembilan harus menjaga kebersihan selama berada di dalam bus, kesepuluh mengikuti petunjuk petugas DAMRI.

Untuk diketahui, saat ini DAMRI telah membuka penjualan tiket periode liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) yang dimulai sejak 18 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021. DAMRI melayani seluruh Trayek Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) serta Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), di antaranya adalah Jakarta – Lampung, Jakarta – Surabaya, Jakarta – Wonoboso, Bogor – Yogyakarta, Jakarta – Solo, Bogor – Lampung, Bandung – Lampung, Tasikmalaya – Bengkulu, Jambi – Ponorogo, Malang – Tugumulyo, dan rute lain yang tersebar di seluruh Indonesia.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved