Covid 19

Antisipasi Kemenhub agar Kasus Covid-19 Tidak Melonjak Saat Libur Panjang

Kementerian Perhubungan melakukan sejumlah antisipasi menghadapi libur panjang yang akan jatuh pada akhir Oktober mendatang. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan lonjakan di bandara diperkirakan bisa mencapai 20\%. Namun, yang paling diwaspadai adalah kepadatan transportasi darat, yakni kereta api, bus, maupun kendaraan pribadi.

“Presiden Jokowi telah berpesan agar libur panjang ini tidak menyebabkan penambahan kasus yang besar. Untuk itu kami memaksimalkan semua alat transportasi. Kami sudah mewanti-wanti agar menambah armada baik di transportasi udara maupun darat,” ujarnya dalam paparan bersama Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (21/10/2020).

Budi menambahkan, selain pengawalan yang ketat untuk mengantisipasi kepadatan penumpang transportasi, yang perlu mendapat perhatian serius lainnya yaitu kemacetan. Sehingga persiapan libur panjang harus dilakukan lintas sektoral. Tidak hanya itu, keterlibatan TNI-Polri juga diperlukan di tempat wisata untuk berjaga-jaga.

“Kami percaya transportasi kita bisa menerapkan protokol kesehatan yang baik. Contohnya kereta api maksimal penumpang 70\%. Tidak ada alasan untuk melanggar protokol kesehatan,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, menuturkan masyarakat harus belajar dari apa yang telah terjadi di masa pandemi, khususnya dalam lonjakan kasus.

“Perlu diingat libur panjang di akhir Agustus lalu ternyata menimbulkan peningkatan kasus. Sehingga di libur panjang mendatang kita tidak boleh lengah dan kehilangan kewaspadaan. Jangan sampai situasi yang tadinya terkendali menjadi tidak terkendali,” tuturnya.

Ia juga menyebut, Kementerian Dalam Negeri akan membuat surat edaran kepada seluruh gubernur untuk mengawasi pengelolaan tempat wisata saat libur panjang nanti. Begitu juga dengan pemilik tempat pariwisata harus betul-betul menaati surat edaran tersebut. Salah satu aturan tegas yaitu pengunjung di dalam tempat wisata tidak boleh lebih dari 50\% dari total kapasitas.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved