Covid 19

Astra Agro Lestari Pastikan Seluruh Operasional Kebun Patuhi Protokol Covid-19

Bagi bisnis yang operasionalnya tersebar di beberapa wilayah, bahkan hingga ke pelosok Indonesia tentu cukup menantang untuk memastikan semua operasionalnya tetap bisa berjalan di tengah pandemi seperti saat ini. Namun, PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL), menunjukkan tantangan tersebut bisa dihadapi.

Manajemen AAL rupaya bergerak cepat sejak saat pemerintah resmi menyatakan Indonesia dilanda virus Covid-19. Maret 2020, manajemen kemudian memutuskan seluruh karyawan di kantor pusat AAL bekerja secara daring dari rumah.

Hanya tersisa sekitar 19 orang yang mengoperasikan unit Operation Center (pusat data) yang diperbolehkan berkantor. Data yang dikelola ini dari seluruh perkebunan AAL yang kemudian dibagikan kepada setiap divisi yang membutuhkan secara online.

“Di kantor pusat bagi karyawan yang butuh masuk kantor karena mungkin ada pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan dari rumah maka mereka harus izin, kemudian menunjukkan hasil rapid test-nya tidak reaktif baru boleh ke kantor,” jelas Eko Prasetyo Wibisono, Executive Vice President Human Capital & HO Support Astra Agro Lestari.

Sementara di perkebunan AAL juga diberlakukan protokol kesehatan dengan ketat demi mencegah penularan virus Covid-19. “Sejak awal Maret, sebelum pemerintah mengumumkan adanya total lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) antara beberapa daerah, kami sudah mengantisipasi dengan lockdown di area perkebunan. Sejak Maret juga kami sudah memperketat orang masuk maupun keluar, tadinya kan bebas-bebas saja, termasuk kunjungan dari kantor pusat sudah sangat dibatasi, bahkan hampir tidak ada. Izin keluar masuk itu harus lewat kantor pusat karena kita mengantisipasi supaya tidak terjadi paparan di area operasional,” jelas Santosa, CEO Astra Agro Lestari.

Perseroan menerapkan protokol Covid-19 yang ketat di mana physical distancing diterapkan dalam seluruh kegiatan karyawan serta menyiapkan perlengkapan dan sarana mencegah penularan Covid-19, seperti dengan pemakaian masker dan penyediaan disinfektan. Satgas Covid-19 juga dibentuk. Diambil dari tim P2K3 (Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang sudah ada sebelumnya.

Eko juga menjelaskan manajemen sejak Maret 2020 hingga saat ini sudah membuat surat edaran sebagai payung hukum atau sebagai memo internal kepada seluruh karyawan, ada sekitar 9 (sembilan) surat edaran yang diterjemahkan kedalam 10 poin protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Ada empat poin utama yang menjadi perhatian perseroan dalam hal implementasi protokol kesehatan di AAL. Pertama, organisasi dan jalur komunikasi di dalam antisipasi pencgahan penyebaran Covid-19. Kedua, pedoman untuk mengatur perilaku dari seluruh karyawan baik yang di kantor maupun di lapangan, baik pada saat bekerja maupun setelah bekerja. Ketiga, mengatur jalur keluar masuk ke dalam lokasi kebun, baik di dalam kebun maupun di kantor, dan juga di dalam lokasi emplacement (kawasan pemukiman di dalam perkebunan untuk karyawan). Keempat, mengatur pihak eksternal (pihak ketiga) seperti kontraktor, pemerintah daerah, dan lainnya pada saat bertamu untuk urusan-urusan terkait kebun.

Khusus untuk aktivitas operasional yang butuh berinteraksi dengan pihak luar (pihak ketiga), AAL merumuskan protokol sesuai dengan kebutuhan yang dibagi dalam dua kempok. Pertama adalah kelompok yang aktivitasnya rutin berinteraksi dengan pihak luar, misalnya pekerja yang menangani transportasi angkutan Crude Palm Oil (CPO).

“Nah itu mereka dilengkapi dengan masker dan face shield. Contoh pada saat bertemu di loading hall—tempat bongkar muat seperti itu, itu kami lengkapi dengan prootokol Covid-19 khusus bagaimana berinteraksi dengan pihak ketiga,” jelas Eko.

Kelompok kedua adalah mereka yang interaksinya tidak rutin, misalnya bertemu dengan pihak ketiga seperti kontraktor yang sifatnya insidentil, AAL juga punya protokol ketat. Jadi pada saat calon tamu berencana datang ke kebun, mereka harus lebih dulu izin ke function-nya yang ada di kantor pusat AAL. Kalau function di kantor pusat memberi ijin, maka langkah selanjutnya mereka wajib melakukan swab-test jika mereka akan menginap di area emplacement. Tetapi kalau interaksinya tidak menginap, maka mereka diminta melakukan rapid anti body. Hasil tes harus dilampirkan pada saat mereka mengajukan permohonan ijin masuk ke kebun.

“Jadi seperti itu ketatnya. Bahkan kami berkeyakinan bahwa area di kebun kami itu adalah area yang paling aman. Maka kami harus menjaga steril proses operasional kebun kami,” ungkap Eko. Dia juga mewanti-wanti yang ada di kebun, jumlahnya ribuan karyawan dan masing-masing bawa keluarga sehingga ada 100 ribu orang lebih. Dengan demikian, jika kebun sampai tutup tidak beroperasi dua minggu misalnya, tentu akan terdampak karena tidak ada pemasukan.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved