Covid 19

Aturan Protokol Kesehatan Saat Idul Adha

Dalam upaya menekan angka penularan Covid-19 di masa libur Idul Adha 1442 H dalam periode 18-26 Juli 2021, pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan memperketat protokol kesehatan. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluakan aturan dan ketentuan ibadah dalam penyelenggaraan malam takbiran, salat Idul Adha hingga pelaksanaan kurban.

Ia mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan yang sudah dibuat pasalnya dengan adanya varian delta yang penyebaran penularannya sangat cepat. “Bersama Pemerintah tidak ragu untuk membuat peraturan untuk membatasi kegiatan dan mobilitas masyarakat yang berpotensi memunculkan kerumunan dan meningkatkan potensi penularan angka COVID-19,” ujarnya.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 36 tahun 2020 tentang tata cara salat Idul Adha dan penyembelihan hewa kurban di masa pandemic Covid-19. Di dalam fatwa Nomor 36 itu menjelaskan umat tidak diperkenankan melaksanakan salat Iduladha secara berjemaah di masjid atau tempat terbuka, ketika daerah tempat tinggal muslimin berada di zona merah. “Umat Muslim bisa shalat berjamaah di masjid jika wilayahnya di zona hijau,” jelasnya.

Adapun mengenai pelaksaanan penyembelihan hewan juga harus mengedepankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak agar tidak terjadinya kerumunan. Selain itu penyembelihan bisa dilakukan selama 4 hari yaitu mulai tanggal 10-13 Dzulhijjah.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved