Covid 19

Begini Aturan Perjalanan di Dalam Negeri yang Diperpanjang dari 26 Januari-8 Februari

Begini Aturan Perjalanan di Dalam Negeri yang Diperpanjang dari 26 Januari-8 Februari
Pemerintah memperpanjang periode pemberlakuan Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19 dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021, melalui Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 5 tahun 2021. Ini ketentuannya untuk perjalanan di Pulau Bali dan Pulau Jawa (Sumber: covid19.go.id)

© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved