Covid 19

BPOM Kawal Distribusi Vaksin ke Instalasi Farmasi Pemerintah

Ilustrasi vaksin Covid-19. (foto: Shutterstock)

Dalam mengawal proses distribusi vaksin COVID-19 selama pelaksanaan program nasional vaksinasi COVID-19, Badan POM terus melakukan pemeriksaan kesiapan distribusi vaksin ke Instalasi Farmasi Pemerintah (IFP) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di seluruh Indonesia.

Badan POM melakukan bimbingan dan pendampingan secara terus-menerus dalam pemenuhan penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) di sepanjang jalur distribusi, serta melakukan peningkatan kompetensi kepada petugas pengelola IFP. Hal ini merupakan komitmen Badan POM untuk proaktif memperkuat proses pengawalan distribusi vaksin.

Kepala Badan POM, Penny K. Lukito telah melakukan pemantauan distribusi vaksin COVID-19 ke Instalasi Farmasi Pemerintah (IFP) Provinsi Jawa Timur dan Instalasi Farmasi Kabupaten Sidoarjo untuk melihat sejauh mana pengelolaan distribusi, penyimpanan, dan penggunaan vaksin COVID-19 sesuai dengan CDOB untuk menjaga mutu vaksin sepanjang rantai distribusi.

“Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki peran sangat vital sebagai titik penyuntikan vaksin kepada masyarakat. Hingga di titik akhir ini, saat vaksin sampai ke masyarakat, mutu vaksin harus tetap terjaga dengan baik,” ungkap Penny, (23/2/2021).

Penny berharap setiap IFP Provinsi, IFP Kabupaten/ Kota, hingga Puskesmas selalu menjaga mutu vaksin dengan senantiasa memitigasi potensi risiko adanya penurunan mutu selama proses penyimpanan dan distribusinya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan standar, maka perlu segera dilakukan perbaikan dalam pengelolaan vaksin.

Program Nasional Vaksinasi COVID-19 saat ini menjadi salah satu ikthiar dari Pemerintah untuk dapat segera membebaskan Indonesia dari penjara Pandemi COVID-19. Sebanyak lebih kurang 3 juta dosis vaksin COVID-19 telah didistribusikan pada tahap pertama ke seluruh provinsi. Dalam hal ini, Badan POM memiliki mandat untuk mengawal distribusi vaksin COVID-19 agar tetap terjaga keamanan, mutu, dan khasiatnya.

Distribusi dilakukan oleh PT Bio Farma ke Instalasi Farmasi Pemerintah Provinsi (IFP Provinsi), yang selanjutnya akan didistribusikan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan melalui Instalasi Farmasi Pemerintah Kabupaten/ Kota (IFP Kabupaten/Kota). Dalam proses pendistribusian, Badan POM mengawal penuh penerapan CDOB yang dilakukan di setiap titik rantai distribusi.

Lima poin utama yang harus dilaksanakan dalam pengelolaan vaksin guna menjaga mutu, keamanan, dan khasiat vaksin sesuai CDOB yaitu terkait dengan (1) Personel dan pelatihan terhadap personel pengelola vaksin, (2) Bangunan dan fasilitas sesuai dengan persyaratan rantai dingin (cold chain), (3) Operasional penerimaan, penyimpanan dan pengiriman vaksin sesuai SOP, (4) Program pemeliharaan sarana dan prasarana, serta (5) Kalibrasi, kualifikasi dan validasi untuk memastikan suhu pengiriman memenuhi persyaratan.

Dari lima poin utama dalam pengelolaan vaksin tersebut, hal yang paling kritikal yaitu sarana dan prasarana, mengingat vaksin adalah produk rantai dingin yang harus dipertahankan mutunya pada suhu yang dipersyaratkan. Vaksin COVID-19 memiliki sifat thermolabile, yang membutuhkan penjagaan rantai dingin yaitu suhu 20-80C.

Oleh karena itu, penjagaan suhu penyimpanan dan pengiriman vaksin COVID-19 sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penurunan mutu vaksin yang mengakibatkan vaksin menjadi tidak bermanfaat.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved