Covid 19

Dinas Parekraf DKI Larang Perayaan Tahun Baru

Rayakan Tahun Baru Bersama Airy Rooms Dengan Pesona Ibu Kota Jakarta!

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2021 Sesuai Dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, tempat usaha pariwisata baik hotel maupun restoran tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.

“Biasanya mereka setiap akhir tahun jual paket perayaan tahun baru, venue, digabung dengan kamar. Itu yang kami sasar di sana,” ujarnya.

Gumi menjelaskan, SE tersebut sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada para pemilik maupun penanggung jawab industri pariwisata di Jakarta. Pihaknya juga berkoordinasi dengan asosiasi restoran dan hotel untuk memasifkan aturan tersebut. “Kami punya grup juga dan di-blast ke mereka. Satpol PP dan Polda Metro juga sudah menyosialisasikan. Saya rasa ini sudah dapat menjangkau semua tempat usaha pariwisata untuk mengetahui ini,” kata Gumi.

Gumi mengatakan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 internal yang berada pada usaha hotel dan restoran, diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan, dan mendisiplinkan tamu pengunjung menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19. Selain itu, seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Karena domain kami, usaha pariwisata ditekankan kepada pengelolanya tidak boleh ada tamu yang merayakan perayaan tahun baru. Kami tegaskan supaya mereka mensortir tamu-tamu atau pengunjungnya. Tim Satgas internal tempat usaha hotel dan restoran juga secara periodik melaporkan ke kami,” ucap Gumi.

Ditambahkan Gumi, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Parekraf DKI Jakarta, Satpol PP, dan Polda Metro Jaya akan meninjau dan memonitor secara langsung tempat-tempat usaha pariwisata untuk memastikan tidak melakukan pelanggaran. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan di tempat usaha pariwisata. “Kalau dari Pemprov DKI sanksinya sesuai Pergub 101 Tahun 2020,” tandas Gum.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved