Covid 19

Himbauan Satgas Covid-19 Untuk Libur Panjang Pekan Ini

Pada tanggal 28 & 30 Oktober 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama, dan 29 Oktober 2020 merupakan hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad, sehingga pada pekan ini masyarakat akan melalui libur panjang dari 28 Oktober hingga 1 November atau 5 hari.

Terkait hal itu, Satgas Covid-19 menyerukan himbauan akan kewaspadaan masyarakat ketika memanfaatkan hari libur tersebut agar selalu memperhatikan aspek protokol pencegahan penularan Covid-19 karena situasi saat ini yang masih diselimuti pandemi.

Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, mengatakan, berkaca pada pengalaman sebelumnya bahwa libur panjang telah terbukti berdampak pada penambahan kasus positif di tingkat nasional. Hal ini dipicu karena terjadinya kerumunan di berbagai lokasi yang dikunjungi serta ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan.

“Pandemi tidak mengenal kata libur. Oleh karena itu Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat harus tetap waspada dan bekerja sama. Kami mohon untuk mengantisipasi klaster libur panjang untuk daerah-daerah wisata,” ujarnya.

Ia melanjutkan, Satgas menyampaikan himbauan bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Bagi masyarakat, diimbau untuk menjauhi area ramai, berkumpul di dalam rumah saja, melakukan testing sebelum dan sesudah perjalanan, dan mengikuti update informasi prediksi cuaca BMKG.

Bagi pemerintah daerah agar mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi tujuan masyarakat berlibur, memastikantikan lokasi wisata tersebut memiliki protokol kesehatan yang baik. Selain itu untuk mencegah terjadinya kerumunan, pemda dapat melakukan pembatasan kapasitas lokasi wisata maksimal 50\% dari total pengunjung.

“Bekerja samalah dengan penyelenggara fasilitas wisata, optimalkan satuan tugas daerah dan fasilitas kesehatan yang ada, terutama tracing dan screening. Tingkatkan kapasitas tes bagi pelaku perjalanan di masyarakat,” ujar Wiku.

Selain itu, terkait libur peringatan Maulid Nabi Muhammad, Pemerintah Daerah juga harus tetap memastikan untuk kegiatan keagamaan tetap berpegang pada pedoman protokol kesehatan 3M. “Protokol ini juga berlaku untuk kegiatan seni budaya lainnya,” tambahnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved