Covid 19

Jelang Pilkada, KPU Cermati Protokol Kesehatan

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang serentak akan dilangsungkan pada Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum melakukan sejumlah persiapan terkait keamanan dan keselamatan penyelenggaraan di masa pandemi.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan pihaknya bekerja sama dengan banyak pihak guna memperlancar pelaksanaan Pilkada.

“Yang pertama adalah dari segi regulasi tentang penghitungan dan pemungutan suara. Kami sudah rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR, kemudian saat ini kami sedang proses harmonisasi dengan Kemenkumham,” papar Arief, Jumat (20/11/2020).

Kedua, soal anggaran. Menurut Arief, hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri telah mendukung persiapan dan pencairan pemenuhan kebutuhan anggaran di 270 daerah.

Ketiga, terkait kesiapan SDM. Arief menyebut, rekrutmen KPPS sudah selesai dilakukan dan paling lambat dilantik pada 24 November mendatang.

“Kami akan secepatnya akan lakukan bimbingan teknis, termasuk bimbingan teknis untuk hal terbaru yang sudah kami bahas terkait penggunaan rekapitulasi elektronik yang nantinya akan menyediakan informasi secara luas dan lebih cepat,” jelas Arief.

KPU juga sudah membuat peraturan yang berkaitan dengan penerapan prokes di seluruh tahapan dengan melibatkan banyak stakeholder termasuk BNPB, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, hingga Kementerian Kesehatan.

“Protokol kesehatan ditetapkan di seluruh zona penyebaran virus COVID-19. Apakah dia hijau, merah, kuning, tetap saja kerumunan dilarang. Terkait perubahan zona, itu kan bisa terjadi sewaktu-waktu,” ujarnya.

KPU juga menetapkan beberapa tahapan sanksi bagi pelaksana kampanye yang melanggar protokol kesehatan. Arief mengatakan, pertama sang pelanggar akan diingatkan. Kedua, peringatan sekaligus penghentian kegiatan kampanye. Ketiga, sanksi lebih tegas apabila ada unsur pidana.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved