Covid 19

Kasus Covid Meningkat, Pelni Wajibkan Penumpang Bawa Hasil Antigen atau PCR

Memperhatikan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia, PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) mewajibkan seluruh calon penumpang menyertakan surat hasil pemeriksaan antigen ataupun PCR dengan masa berlaku 3 x 24 jam.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni, Opik Taupik menyampaikan, hal tersebut dilakukan guna menghadirkan pelayaran yang aman, nyaman, dan tetap menjaga kesehatan seluruh pelanggan dan kru kapal. “Kami selaku operator kapal berkomitmen untuk memperketat protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap Opik.

Opik juga mengingatkan kepada seluruh calon penumpang, guna melindungi seluruh kru yang bertugas dan penumpang lainnya agar dapat memastikan kondisi kesehatan dalam keadaan baik dan sehat untuk melakukan perjalanan sebelum berpergian dengan kapal Pelni. Penumpang dapat menunda keberangkatan ataupun mengajukan pengembalian tiket (refund) dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

Pelni juga mengajak kerja sama pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 pada transportasi laut. Screening terhadap penumpang diharapkan benar-benar dilakukan mulai dari penumpang berada di area pelabuhan (pre on board), berada di atas kapal (on board), dan ketika penumpang kembali turun menuju area pelabuhan (pasca on board).

“Perusahaan mengharapkan kerja sama segenap pemangku kepentingan kepelabuhanan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam melakukan screening kepada penumpang, yang dimulai saat memasuki area terminal pelabuhan hingga tiba di pelabuhan tujuan,” tambahnya.

Saat ini 26 kapal penumpang Pelni juga telah dilengkapi dengan fasilitas GeNose C-19. Perusahaan menyediakan fasilitas GeNose sebagai alat screening kesehatan seluruh kru kapal yang bertugas. “Fasilitas ini juga dapat dipergunakan oleh penumpang kapal untuk melakukan screening kesehatan yang tiba-tiba memiliki gejala tertentu selama pelayaran. Silakan menghubungi petugas kesehatan kapal untuk melakukan tes GeNose C-19,” terangnya.

Menurut Opik, kru kapal juga secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan dan pembersihan pada ruang-ruang kapal, seat/kasur penumpang, serta penyediaan handsanitizer pada sudut-sudut kapal. Selama berada di atas kapal, para penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak antar penumpang serta sejumlah persyaratan penerapan protokol kesehatan lainnya.

Sebagai informasi, sejak 1 Januari 2021 hingga 27 Juni 2021 perusahaan mencatat armada kapal penumpang dan perintis yang dioperasikan Pelni telah mengantarkan sejumlah 1.206.558 penumpang. Opik merinci sebanyak 946.894 penumpang telah berpergian dengan kapal penumpang dan 259.664 penumpang telah berpergian dengan kapal perintis. Jumlah penumpang ini tetap dengan menerapkan 50% dari kapasitas terpasang sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan.

Hingga saat ini, perusahaan telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 76 pelabuhan serta melayani 1.058 ruas. Selain angkutan penumpang, Pelni juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah 3TP di mana kapal perintis menyinggahi 285 pelabuhan dengan 3.811 ruas, dan mengoperasikan sebanyak 16 kapal Rede. Sementara pada pelayanan bisnis logistik, mengoperasikan 9 trayek tol laut serta 1 trayek khusus untuk angkutan ternak.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved