Covid 19

Kemen PPPA Rilis Protokol Kesehatan di Keluarga, Apa Saja Isinya?

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kemarin merilis Protokol Kesehatan Keluarga sebagai panduan bagaimana melakukan prinsip pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di keluarga. Protokol kesehatan ini disusun Kemen PPPA bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Protokol Kesehatan Keluarga disusun menyusul meningkatnya kasus positif di klaster keluarga. Hal ini tentu harus kita waspadai dan antisipasi bersama mengingat ada kelompok rentan dalam keluarga yang harus dilindungi,” kata Juru Bicara Kemen PPPA, Ratna Susianawati dalam konferensi pers secara virtual melalui Kanal Youtube Kemen PPPA.

Protokol ini mencakup empat hal, yaitu protokol kesehatan dalam keluarga secara umum; protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar; protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah; dan protokol kesehatan di lingkungan sekitar ketika ada warga terpapar.

Untuk penggunaan masker misalnya, masker harus sesuai standar kesehatan; ganti masker setiap 4 jam/sebelum 4 jam tetapi sudah lembab/basah; cuci masker dengan detergen dan disetrika; masker sekali pakai/masker bedah digunakan bagi anggota keluarga yang memiliki risiko; Masker bedah yang sudah digunakan segera disinfeksi, dirusak, digunting/dirobek, lalu dibuang ke tempat sampah tertutup.

Orangtua/wali juga wajib mengawasi pemakaian masker pada balita; anak usia di bawah 2 tahun hindari bertemu dengan orang lain, jika terpaksa gunakan pelindung diri yang tidak mengakibatkan kesulitan nafas, seperti penutup kain/kain gendong.

Sementara itu, penggunaan masker tidak dianjurkan bagi bayi/anak di bawah usia 2 tahun; penderita masalah pernafasan; penderita kelumpuhan; orang yang kehilangan kesadaran diri; dan orang yang tidak mampu meepas masker tanpa bantuan.

Ratna mengatakan, perempuan sebagai manajer keluarga sangat berperan sebagai benteng pertahanan untuk memutus rantai penularan Covid-19. Oleh karenanya, Ratna mengajak perempuan Indonesia untuk bersatu dan bergerak bersama untuk melewati masa sulit ini.

“Masyarakat dapat mengunduh materi lengkap terkait Protokol Kesehatan Keluarga pada laman resmi Kemen PPPA,” ujarnya.

Selain menyusun Protokol Kesehatan Keluarga bersama Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait, Kemen PPPA juga telah menyusun sekaligus telah menyebarluaskan materi KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) serta melakukan kampanye dan sosialisasi terkait Protokol Kesehatan Keluarga secara masif kepada masyarakat, termasuk di dalamnya kampanye 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga Jarak).

Dalam upaya penyebaran materi KIE tersebut, Kemen PPPA juga menggandeng seluruh mitra, yaitu Organisasi Perempuan, seperti Organisasi Aksi Solidaritas Era (OASE), Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Dharma Pertiwi, Dharma Wanita Persatuan, Bhayangkari, Organisasi/Lembaga Masyarakat, Forum Anak, dan media massa. Demikian juga di tingkat daerah bersama dengan Dinas PPPA provinsi/kabupaten/kota.

Selain itu, Kemen PPPA juga tetap melanjutkan program pencegahan dan penanganan akibat pandemi Covid-19 yang telah diinisiasi selama pandemi Covid-19, seperti konseling dan layanan psikologi kepada perempuan dan anak dengan protokol kesehatan yang ketat. Kemen PPPA juga akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan K/L terkait untuk mendukung program penguatan ekonomi keluarga, sehingga membantu ibu-ibu dan perempuan mengatasi dampak sosial ekonomi di masa pandemi Covid-19 ini.

“Kita semua tentu berharap pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan bisa kembali ke tatanan kehidupan yang normal. Perempuan bisa menjalankan usahanya dan anak-anak bisa kembali ke sekolah. Untuk itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, rajin mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan selalu menggunakan masker,” tutur Ratna.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved