Covid 19

Kemendikbud Umumkan Panduan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Covid-19

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim (Foto: Anastasia AS/SWA).

Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat tersebut, pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim dalam konferensi pers Pengumuman Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 (20/11/2020).

Nadiem mengatakan bahwa keputusan pemerintah pusat tersebut meurpakan permintaan dari daerah. Walaupun kewenangan tersebut diberikan, namun dia menegaskan bahwa pandemi belum selesai. Oleh karena itu, pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan.

Meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.

“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” kata dia menambahkan. Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menudukung kebijakan tersebut.

Menurutnya, di masa pandemi ini, banyak kendala yang terjadi dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Kami tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, pemerintah daerah sebagai pihak yang paling tahu kondisi di lapangan, perlu mengambil peran dan kewenangan penuh untuk menentukan model pembelajaran yang paling sesuai dengan wilahnya masing-masing,” kata Doni.

Adapun faktor yang harus diperhatikan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka adalah kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan melaksanakan pembelajaran tatap muka, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.

Selain itu, adanya fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman, tempat tinggal warga, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.

Pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk tempat pendidikan yang memiliki sarana sanitasi dan kebersihan, sarana cuci tangah pakai sabun atau hand sanitizer, dan disinfektan. Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Pembelajaran tatap muka, nantinya, tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter. Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas. Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas. Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin. Selanjutnya, kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19. Kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka. Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan sampai masa transisi selesai. Kegiatan selain pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama, setelah itu diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved