Covid 19

Kesiapan PPKM Pemerintah Banten dan DKI Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta adanya penyeragaman substansi peraturan dan periode pelaksanaan PSBB antara DKI Jakarta dan daerah-daerah di sekitarnya.

“Kami meminta agar ada rapat khusus antara DKI Jakarta dan daerah-daerah sekitar karena sejauh ini terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta dan beberapa daerah Bodetabek tidak sama. Maka dari itu kami ingin membuat satu regulasi yang menyeragamkan peraturan,” jelas Riza, Kamis (7/1/2021).

Ia menambahkan pemprov DKI Jakarta terus-menerus memperbaharui regulasi untuk menyikapi keadaan di lapangan. Adapun perubahannya dipantau secara berkelanjutan dan berkala.

Selaras dengan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Riza mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub sesuai arahan pemerintah pusat. Dengan demikian, jadwal PPKM di Jakarta yakni 11-25 Januari 2021.

“Jadwalnya diubah sesuai kebijakan pusat. Jadi tanggal 11-25 Januari itu poin-poin substansinya kita sesuaikan misalnya kapasitas kantor tadinya 50% sekarang 25%. Kapasitas makan di tempat juga menjadi 25%,” tambah Riza.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi banten, Al Muktabar di kesempatan yang sama menjelaskan secara mendasar, kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan masih fluktuatif.

“Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, kami sudah membentuk Perda terkait penerapan peraturan Covid-19 dengan penuh sanski. Itu bagian dari jawaban pengetatan situasi saat ini,” jelas Muktabar.

Adapun dalam kerangka peraturan saat ini, Pemprov Banten sudah mengarah untuk penegakkan yurisdiksi yang peraturannya sudah dalam proses review Kementerian dalam Negeri. Namun Muktabar menyebut, di beberapa kabupaten/kota diterapkan PSBB berskala lingkungan karena ada beberapa kota yang (kasusnya) variatif.

“Kami melakukan pendekatan skala mikro yaitu berskala lingkungan. Pasar adalah bagian yang kami terminologikan pada situasi administratig tersebut. Tim berjenjang dari provinsi, kabupaten/kota melakukan langkah-langkah ke pasar tradisional,” jelasnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved