Covid 19

Langkah Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran untuk Cegah Penularan Covid-19

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021. Kebijakan tersebut untuk mencegah penularan Covid-19 akibat mobilitas yang dilakukan masyarakat pada masa lebaran.

Kebijakan tersebut berlaku untuk semua moda transportasi yakni transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian. “Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat,” kata Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19.

Data yang dihimpun dari Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa 11% responden atau sekitar 27 juta anggota masyarakat akan tetap mudik meskipun ada kebijakan larangan mudik. “Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu darat, laut, udara dan perkeretaapian,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Ada beberapa transportasi yang terkena larangan diantaranya kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan (ASDP).

Perjalanan boleh dilakukan untuk perjalanan dinas ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri/TNI, pegawai swasta dengan surat tugas. Selain itu, kelompok yang masih diperbolehkan untuk menggunakan transportasi adalah kunjungan anggota keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping beserta kepentingan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang. Serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Untuk pengeculiaan pada jenis kendaraan yang diperbolehkan di antaranya kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional atau berplat dinas TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, mobil jenazah, mobil barang tanpa penumpang, kendaraan yang membawa ibu hamil dan akan melakukan persalinan, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar Indonesia yang berada di luar negeri, serta kendaraan yang memulangkan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait mobilitas dalam wilayah aglomerasi perkotaan, ada beberapa daerah yang diperbolehkan melakukan kegiatan berada di Aglomerasi Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo. Selanjutnya wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Gerbang Kertosusilo atau Gresik, Bangkalan, Mojokerto dan Sidoarjo. Serta aglomerasi Makassar, Suhuminasa, Takalar dan Maros.

“Sanksi bagi yang tidak memenuhi syarat, akan diputar balik. Dan khusus kendaraan travel, atau angkutan perseorangan yang mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiadi.

Untuk pengecualian angkutan penyeberangan ialah pada kendaraan pengangkut logistik atau batang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, ambulan, petugas Covid-19 pemadam kebakaran dan mobil jenazah.

Selama periode peniadaan mudik, pemerintah membuka posko pada 51 pelabuhan pantau. Posko dimulai H-15 hingga H+15. Lalu dilakukan juga ramp check kapal-kapal yang akan beroperasi. Sementara itu, untuk angkutan khusus yang melayani dalam 1 kecamatan, kabupaten/provinsi akan tetap bisa berjalan. Kapal kargo dalam periode peniadaan mudik lebaran tetap akan berjalan.

Pengecualian tranportasi udara ditujukan untuk pimpinan lembaga negara, tamu kenegaraan, kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia. Operasional penerbangan khusus repatriasi tidak untuk angkutan mudik lebaran dan hanya melayani orang yang melakukan pemulangan WNI Indonesia atau WNA.

Transportasi kereta api antar kota juga akan ditiadakan. Hanya angkutan perkotaan yang masih berjalan dengan pembatasan frekuensi dan jam operasional.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved