Covid 19

Lion Air Sediakan 16 Titik Lokasi Layanan Rapid Test Antigen

Lion Air tipe pesawat Boeing 737-800NG. (dok. Lion Air)

Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air) memperluas layanan terbaru rapid test antigen bekerja sama dengan sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) di berbagai daerah.

Untuk tahap ini, maskapai nasional itu menambah 12 lokasi di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, untuk melengkapi serta memperkuat 4 layanan yang telah berjalan di Jakarta dan Tangerang.

Penumpang dapat melakukan uji kesehatan Rapid Test Antigen di Klinik Pratama Cempaka Lima Neusu – BTJ, Klinik Citra Medika 2 – KNO, Klinik Citra Medika 3 – KNO, Klinik Pratama Daffa Pekanbaru – PKU, Klinik Cempaka Indah – PDG, Klinik Charista Medika – PLM, Kantor Cabang Lion Air Group Bandung, Klinik Jelita – BDJ, Klinik Lacasino – UPG, Klinik RV Travel Medicine – KDI, Klinik Pedungan Medika – DPS, Klinik Pedungan Medika – DPS, Kantor Pusat Lion Air Tower – CGK & HLP, Kantor Lion Air Group – CGK & HLP, Kantor Lion Operation Center (LOC) – CGK & HLP, dan Shelter Kalayang Terminal 1B – CGK & HLP.

Layanan rapid test Covid-19 ini hasil kerja sama dengan fasilitas kesehatan tersebut kini mencakup kategori rapid test antigen (layanan terbaru) dan rapid test antibody.

Adapun ketentuan pelaksanaan rapid test antigen, yaitu khusus penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group dan voucher rapid test antigen Covid-19 dapat diperoleh secara langsung pada saat melakukan pembelian tiket (issued ticket).

Penyelenggaraan kedua rapid test Covid-19 sesuai apa yang telah dijalankan oleh Lion Air Group, dengan masa berlaku menurut ketentuan (aturan) yang berlaku. Setiap penumpang akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan dari fasilitas kesehatan sebagai salah satu kelengkapan dokumen penerbangan sesuai ketentuan.

Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, pihaknya bersama fasilitas kesehatan bertujuan guna menyediakan kemudahan bagi penumpang dalam mempersiapkan dan memenuhi persyaratan dokumen perjalanan udara, yang akan bepergian menggunakan pesawat udara melalui keberangkatan dari bandar udara berdasarkan kota asal keberangkatan.

“Harapan terbesar kegiatan dimaksud upaya membantu percepatan pemulihan ekonomi melalui perjalanan udara, mendorong tren permintaan penerbangan sejalan dengan kesungguhan Lion Air Group dalam mengoperasikan layanan yang tetap mengutamakan dan memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan penerbangan serta sebagaimana pedoman protokol kesehatan,” jelas Danang.

Lion Air Group tengah mempersiapkan untuk penyediaan layanan serupa (Rapid Test Antigen) di kota-kota atau bandar udara-bandar udara lainnya.

Sebagai tambahan, ketentuan penerbangan dalam negeri periode 9 – 25 Januari 2021, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri engan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu, agar setiap penumpang mengetahui, memahami serta menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh masing-masing daerah.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved