Covid 19

Masa Pembatasan Penerbangan Diperpanjang Hingga 7 Juni

Angkasa Pura II akan memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital. (dok. AP II)

PT Angkasa Pura II (Persero) memperpanjang masa pembatasan penerbangan di berbagai bandara wilayah Indonesia Barat hingga Minggu (7/6/2020) mendatang. Diberlakukan pula pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik di tengah pandemi Covid-19.

Pada Minggu 31 Mei 2020, telah dilakukan simulasi pemeriksaan secara digital terhadap dokumen calon penumpang pesawat. “Proses saat ini adalah calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen untuk diperiksa di bandara. Ke depannya akan dilakukan pemeriksaan secara digital,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II (persero), Muhammad Awaluddin.

Perpanjangan pemberlakukan pembatasan penerbangan ini dilakukan, lanjutnya, berdasarkan tiga surat edaran. Satu, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 05/2020 memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 hingga Minggu (7/6/2020) mendatang.

Dua, Menteri Perhubungan telah merilis Keputusan Menhub Nomor KM 116 tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020, dan Peraturan Menteri 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Ketiga, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub menindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor 37/2020 memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE Nomor 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara, dan Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19,” ujar dia.

AP II saat ini, kata dia, juga menginformasikan bawa selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah dan swasta. Khususnya, mereka menyelenggarakan perjalanan percepatan penanganan virus corona di bidang pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selain itu, bagi pasien membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjakanan orang dengan kondisi anggota keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia, mereka juga boleh melakukan perjalanan. Selain itu, pekerja migran Indonesia berencana kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik. Namun, mereka juga harus harus memenuhi persyaratan saat ini.

Dengan pemeriksaan digital, lanjut Awaluddin, calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration (Travelation), dan apabila disetujui maka calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gadget untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara.

“Melalui digitalisasi, proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat, dan memastikan terwujudnya ketentuan menjaga jarak fisik (physical distancing),” ujar Awaluddin.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved