Covid 19

Menkeu: Vaksin Sinovac Bebas Pajak dan Cukai

Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (dok. Kemenkeu)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran penyediaan vaksin pada APBN 2020 dan mempermudah fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin. Kebijakan fiskal tersebut berpegang pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020. PMK ini mengatur pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan atas impor pengadaan vaksin dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Vaksin sinovac yang tiba di Indonesia pada minggu malam kemarin dibebaskan dari bea masuk atau cukai, tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Penjualan Barang Mewah, serta bebas pemungutan Pajak Penghasilan.

“Kami berikan pelayanan dari mulai mekanisme untuk pengadaan dan persyaratan fasilitas fiskalnya serta untuk rush handling. Dimana dari mulai pemberitahuan impor barang sampai dengan pengeluaran barang yang selama ini dilakukan maksimal tiga hari makin dipercepat,” kata Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Kedatangan Vaksin Covid-19 (07/12/2020).

Dia memperkirakan, nilai pabean dari impor vaksin ini sebesar US$20.571.978. Sementara fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi ini diperkirakan sebesar Rp50,95 miliar, untuk pembebasan bea masuk sebesar Rp14,56 miliar, dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp36,39 miliar. “Kementerian Keuangan akan terus mendukung dari sisi penganggaran dan sisi perencanaan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 terutama yang akan dibayar pemerintah,” kata dia.

Dari sisi penganggaran, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana sebesar Rp96,17 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di bidang kesehatan pada tahun 2020 ini. Pemerintah juga mencadangkan Rp35,1 triliun dalam APBN 2020 untuk program vaksinasi dan pengadaan vaksin.

Di sisi lain, menurut data Kemenkeu, Kementerian Kesehatan telah membelanjakan sebanyak Rp637,3 miliar untuk pengadaan vaksin, yaitu untuk 3 juta dosis vaksin Sinovac dan 100.000 dosis vaksin Cansino pada bulan Desember 2020 ini.

Dari sisi alat pendukung, Kemenkes telah membelanjakan jarum suntik, alkohol swab, dan safety box sebanyak Rp277,45 miliar. Selain itu, kementrian juga menggelontorkan dana sebesar Rp190 miliar untuk pembelanjaan 249 refrigerator, 249 unit cold box, 249 unit alat pemantau suhu vaksin, 498 unit vaksin carrier, dan Alat Pelindung Diri.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved