Covid 19

Menuju Ketersediaan Vaksin dan Obat untuk Penanganan COVID-19 di Indonesia

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito

Pemerintah menargetkan vaksin untuk COVID-19 tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat pada tahun 2021 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito saat jumpa pers terkait perkembangan penanganan COVID-19 pada hari Selasa (06/10/2020).

Menurut Wiku, pemerintah terus memastikan vaksin yang akan disuntikkan kepada masyarakat sudah melalui tahapan uji klinik dan dinyatakan aman. “Vaksin yang nantinya masuk ke Indonesia harus dipastikan secara data dan penelitian aman bagi masyarakat,” ujar Wiku.

Saat ini, Indonesia masih berproses dengan uji klinik fase III Vaksin Sinovac oleh PT. Bio Farma bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Vaksin tersebut dikembangkan oleh Sinovac Life Science – Tiongkok menggunakan teknologi virus tidak aktif (inactivated virus). Uji klinik fase III telah dimulai sejak bulan Agustus lalu dan direncanakan melibatkan hingga total 1.620 sukarelawan di Bandung. Sejauh ini, tidak ada laporan kejadian efek samping dalam uji klinik vaksin tersebut.

Sebagai bagian dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta anggota Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, Badan POM berupaya untuk melakukan percepatan akses obat dan vaksin yang digunakan dalam penanganan COVID-19. Dalam hal ini, Badan POM terus melakukan pengawalan di sepanjang pelaksanaan uji klinik vaksin. Mulai dari melakukan evaluasi terhadap protokol uji klinik sebelum uji dilaksanakan, memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK), hingga melakukan inspeksi ke tempat penelitian untuk memastikan uji klinik berjalan sesuai dengan Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB).

“Badan POM juga mengawal penyiapan produksi vaksin untuk memenuhi persyaratan mutu produk, yaitu melalui sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) terhadap sarana produksi bulk vaksin di China dan proses filling finished product di PT. Bio Farma,” jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.

Selain pengembangan Vaksin Sinovac, Indonesia melalui PT Kimia Farma juga tengah bekerja sama dengan G42 Uni Emirat Arab untuk melakukan uji klinik fase III terhadap calon vaksin COVID-19. Juga melalui PT Kalbe Farma bekerja sama dengan Genexine Korea tengah melakukan uji klinik fase I dan fase IIA di Korea, yang selanjutnya direncanakan akan melalui uji klinik fase II dan fase III di Indonesia. Di samping itu, Kementerian Riset dan Teknologi juga membentuk Konsorsium Pengembangan Vaksin Merah Putih yang bekerja sama dengan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman untuk secara mandiri mengembangkan vaksin menggunakan isolat virus dari pasien COVID-19 di Indonesia.

“Langkah-langkah pengembangan tersebut perlu dilakukan mengingat kebutuhan vaksin bagi masyarakat Indonesia berjumlah besar, sehingga perlu pencarian sumber-sumber vaksin lain yang memungkinkan,” tambah Kepala Badan POM.

Tidak hanya sisi preventif dari penanganan pandemi COVID-19 yang berangsur-angsur menunjukkan titik terang. Memasuki kuartal terakhir tahun 2020 ini juga telah disetujui beberapa obat yang terbukti melalui uji klinik menunjukkan kemanfaatannya dari sisi kuratif terhadap penyembuhan pasien COVID-19, yaitu Favipiravir dan Remdesivir.

Terhadap kedua obat tersebut, Badan POM telah menerbitkan izin penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk mempercepat akses obat-obat tersebut sebagai pilihan dalam penanganan COVID-19 oleh tenaga medis. Favipiravir memperoleh EUA sejak 3 September 2020 dengan penggunaan untuk pasien derajat ringan dan sedang yang dirawat di rumah sakit. Sementara Remdesivir memperoleh EUA sejak 19 September 2020 dengan penggunaan untuk pasien derajat berat yang dirawat di rumah sakit.

Badan POM terus mengawasi penyaluran dan peredarannya sejak dari produksinya oleh industri farmasi, distribusinya oleh pedagang besar farmasi, hingga penggunannya di sarana pelayanan kefarmasian melalui evaluasi pelaporan realisasi importasi, produksi, dan distribusi obat yang disampaikan kepada Badan POM. Selain itu, Badan POM mewajibkan industri farmasi selaku pemilik EUA untuk menjamin mutu obat, melakukan uji klinik di Indonesia untuk memastikan khasiat dan keamanan obat, serta melakukan farmakovigilans melalui pemantauan dan pelaporan efek samping obat yang harus disampaikan kepada Badan POM.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved