Covid 19

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Utamakan Keselamatan Insan Pendidikan

Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilakukan pada daerah dengan level PPKM 1 – 3. Namun tetap mengedepankan protokol kesehatan (Foto: dok.Kominfo)

Menurunnya level daerah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali akan diikuti diselenggarakannya pembelajaran tatap muka di sekolah. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengizinkan untuk daerah dengan level PPKM dari 1 sampai 3.

“Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilakukan pada daerah dengan level PPKM 1 – 3. Namun tetap mengedepankan protokol kesehatan, prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan kependidikan dan keluarganya,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, (24/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Selain itu, untuk wilayah PPKM level 4 tetap melakukan pembelajaran jarak jauh. Dan pemerintah diminta menjalankan arahan terkait hal ini dengan baik. Meskipun demikian, pemerintah juga akan melakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi jelang pembukaan kegiatan sekolah tatap muka bagi daerah level 4.

“PPKM Jawa – Bali pada level 4, akan dilakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi mulai 24 Agustus hingga 2 September 2021 mendatang dengan kapasitas maksimal 25 persen pendidik dan tenaga pendidik,” tambah Wiku.

Berdasarkan Kajian Kemendikbud Ristek, situasi pembelajaran daring saat ini memberikan dampak risiko Learning Loss yang pemulihannya bisa memakan waktu hingga 9 tahun.

Hal ini terjadi karena peserta didik tidak memperoleh pembelajaran yang optimal yang berakibat pada kemunduran akademis dan non akademis. PTM Terbatas dinilai dapat menekan risiko learning loss ini demi menjaga kualitas pembelajaran anak Indonesia.

Persiapan PTM Terbatas didorong di wilayah PPKM level 1-3 dengan tetap memprioritaskan keselamatan insan pendidikan, yang pelaksanaannya mengedepankan kehati-hatian dan protokol kesehatan yang ketat.

Sekolah harus memenuhi syarat SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran di Tengah Pandemi untuk bisa menyelenggarakan PTM Terbatas.

Di sisi lain, pemerintah mendukung pelaksanaan PTM Terbatas dengan menggencarkan program vaksinasi bagi pelajar di daerah.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved