Covid 19

Pemerintah Putuskan Perketat PSBB

Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian RI

Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara lebih ketat. Keputusan tersebut dinyatakan oleh Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian RI sekaligus Ketua KPC-PEN usai sidang kabinet paripurna.

PSBB tersebut, menurutnya, berlaku untuk untuk semua daerah di Indonesia. “Mendagri akan buat edaran ke Pimpinan Daerah. Tadi sudah disampaikan oleh Presiden ke Gubernur seluruh Indonesia,” kata Menteri Airlangga (6/1/2020).

Adapun pengetatan PSBB tersebut mengatur jumlah komposisi Work From Office (WFO) menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%. Kedua, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.

Ketiga, sektor kebutuhan pokok tetap akan beroperasi 100%, namun dengan protokol kesehatan yang ketat. Keempat, jam operasional pusat perbelanjaan atau mall hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sementara untuk restoran, kapasitas yang diijinkan sebanyak 25%, pemesanan makanan harus dilakukan secara take away, dan sistem delivery bisa tetap buka seperti biasa.

Kelima, sektor konstruksi masih tetap bisa berjalan seperti biasa, namun dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Untuk rumah ibadah, pemerintah membatasi kapasitas keterisiannya sebanyak 50%. Sedangkan untuk fasilitas umum akan ditutup sementara waktu, dan moda transportasi akan diatur lebih jauh.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved