Covid 19

Penerapan Protokol Kesehatan Sharp Indonesia

Penerapan Protokol Kesehatan Sharp Indonesia

Dalam upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kerja, PT Sharp Electronics Indonesia (SEID) sudah menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah dengan memberlakukan pembatasan jumlah karyawan yang bekerja di kantor pusat dan pabriknya.

Jumlah karyawan SEID di kantor pusat di bilangan Kelapa Gading Jakarta ada 170 orang. Sebanyak 25% karyawan level manager ke atas dan asisten manager melakukan full work from home (WFH) . Kalau toh mereka ke kantor, jika ada hal yang penting saja. Adapun jumlah karyawan di pabrik SEID di Karawang, Jawa Barat sebanyak 2022 orang dan pabrik di jalan Swadaya Pulo Gadung, Jakarta sebanyak 152 orang.

Andry Adi Utomo, National Sales Senior General Manager SEID menjelaskan bentuk penerapan protokol kesehatan di lingkungan perusahaannya adalah dengan memberlakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi karyawan yang bekerja. Hanya yang suhunya normal (kisaran 36,5- 37,2 derajad celcius) boleh masuk kantor.

Kemudian perusahaan ini membentuk satgas yang mengontrol kesehatan karyawan, pemberian vitamin, melakukan sterilisasi ruangan secara berkala dalam dua minggu sekali, dan melakukan sosialisasi mengenai bahaya Covid 19 pada karyawan guna meningkatkan kesadaran setiap karyawan untuk berhati-hati serta menjaga kesehatan diri dan keluarga.

Lalu perusahaan ini juga membagikan masker ke seluruh karyawannya secara berkala, menempatkan hand sanitizer di pintu masuk dan seluruh ruang rapat, menerapkan social distancing di ruangan kerja dan ruang rapat, serta pihaknya menempatkan air purifier dengan teknologi plasmacluster di ruang kerja dan ruang rapat untuk menurunkan risiko penyebaran corona.

Lalu bagaimana hasilnya, baik yg terkait kesehatan karyawan maupun produktivitas perusahaan? “Sampai saat ini, produktivitas perusahaan masih berjalan dengan baik. Strategi untuk memberlakukan WFH dan membatasi jumlah karyawan yang bekerja mampu melindungi karyawan dari penularan Covid-19,” ujar Andry.

Dede Suryadi


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved