Covid 19

Penumpang Pesawat Diimbau Pakai Aplikasi eHAC untuk Validasi Hasil Tes COVID-19

Layanan Covid-19 Test Drive Thru di Bandara Soekarno-Hatta. (dok. AP II)

PT Angkasa Pura II (Persero) berupaya mendukung calon penumpang pesawat agar dapat selalu memenuhi protokol kesehatan dalam melakukan perjalanan udara. Salah satu dukungan adalah dengan menghadirkan kemudahan melakukan tes COVID-19 dan jelakukan validasi surat hasil tes tersebut.

Di Bandara Soekarno-Hatta sudah tersedia 8 titik Airport Health Center untuk melakukan tes COVID-19 baik itu rapid test antigen mau pun PCR Test. Guna mempermudah calon penumpang pesawat, hasil tes COVID-19 yang dilakukan di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta dapat langsung dikirimkan (submit) ke aplikasi electronic health alert card (eHAC) milik Kementerian Kesehatan.

Surat hasil tes yang dilakukan di fasilitas kesehatan lain di luar bandara juga dapat dikirimkan ke eHAC, sepanjang fasilitas kesehatan tersebut terdaftar di Kemenkes. Adapun aplikasi eHAC wajib dimiliki oleh penumpang pesawat untuk monitoring perjalanan di tengah masa pandemi ini.

“Jika surat hasil tes COVID-19 sudah di-submit di eHAC, maka dilakukan validasi oleh KKP Kemenkes dan penumpang pesawat akan mendapat barcode untuk bisa langsung ditunjukkan di petugas check in counter yang sudah memegang alat pembaca barcode itu,” ujar VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano.

Yado menambahkan, “Kalau sudah melakukan validasi surat hasil tes melalui eHAC, maka calon penumpang pesawat tidak perlu lagi mengantre untuk melakukan validasi manual surat hasil tes yang dilakukan oleh petugas KKP Kemenkes di terminal.”

Kepala KKP Kemenkes Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan validasi surat keterangan tes COVID-19 yang di-submit ke eHAC dilakukan oleh petugas KKP Kemenkes di Backend atau secara otomatis dengan memasukkan perimeter persyaratan.

“Validasi dilakukan petugas KKP Kemenkes, dan yang jelas surat hasil tes COVID-19 yang dapat disubmit ke aplikasi eHAC adalah yang berasal dari fasilitas kesehatan terdaftar,” ujar Darmawali.

Secara lengkap, berikut alur penggunaan eHAC untuk memvalidasi surat keterangan hasil tes COVID-19:

1. Calon penumpang melakukan registrasi dan memilih FasKes pada aplikasi eHAC2. Pilih FasKes di dalam bandara atau di luar bandara3. Lakukan validasi melalui aplikasi eHAC4. Calon penumpang akan mendapat QR Code di aplikasi eHAC5. Calon penumpang menunjukkan QR Code di check in counter, lalu di security check point 2 dan kemudian di boarding gate

Yado mengatakan, melalui validasi eHAC ini maka calon penumpang pesawat tidak perlu lagi mengantre di terminal untuk melakukan validasi manual yang dilakukan petugas KKP Kemenkes. Cukup langsung ke counter check in, sehingga proses keberangkatan singkat dan bebas ribet [hassle free], namun tetap mengedepankan protokol kesehatan secara ketat.

Di sisi lain, PT Angkasa Pura II juga meminta calon penumpang pesawat untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam memenuhi persyaratan perjalanan dengan pesawat di tengah masa pandemi ini.

Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 01/2021 dan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor 03/2021, calon penumpang pesawat tujuan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam

Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat dari dan ke Jawa serta di dalam Jawa, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan. Penerbangan angkutan perintis dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) juga tidak diwajibkan dari ketentuan ini.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved