Covid 19

Penyelenggaraan MICE dan Event Harus Terapkan Protokol CHSE

Ilustrasi protokol kesehatan di bidang MICE dan penyelengaraan kegiatan. (dok. Kemenparekraf)

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi menegaskan penyelenggaraan kegiatan wisata pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (MICE) serta penyelenggaraan event harus menerapkan protokol kesehatan berbasis cleanliness, health, safety, and environmental sustainability (CHSE) agar tidak terjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaran Kegiatan (Events) Kemenparekraf/Baparekraf Rizki Handayani mengatakan, penyelenggaraan kegiatan MICE dan event melibatkan berbagai pihak dan menyerap banyak tenaga kerja. Untuk itu, pihak internal Kemenparekraf harus mendorong para stakeholder termasuk penyelenggara kegiatan untuk mengimplementasikan penerapan kesehatan secara disiplin.

“Sektor ini melibatkan banyak pihak. Ada penyelenggaranya, kemudian peserta hingga event organizer yang membantu penyelenggara kemudian vendor yang menyediakan logistik kebutuhan event tersebut. Sehingga kita harus peduli agar semua pihak memenuhi dan mengimplementasikan protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster baru penyebaran COVID-19,” kata Rizki.

Ia melanjutkan, pelaku industri MICE dan event telah mengapresiasi panduan protokol kesehatan, bahkan sudah ada pihak-pihak tertentu yang meminta protokol tersebut dalam bahasa Inggris. “Mereka sangat mengapresiasi bahwa Indonesia sudah memiliki protokol kesehatan. Kita harapkan, setiap Kemenparekraf menggelar kegiatan protokol ini bisa diikuti dan dilaksanakan dengan baik. Protokol ini tetap jalan meskipun nantinya vaksin sudah ada,” ujarnya.

Rizki juga menjelaskan saat penyelenggaraan kegiatan, perlu dibentuk task force atau satuan tugas yang memonitor protokol CHSE. “Karena mereka yang akan memantau pelaksanaan CHSE, sehingga bisa dicontoh Kementerian/Lembaga lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Kemenparekraf/Sekretaris Utama Baparekraf Ni Wayan Giri Adnyani menjelaskan pihak internal Kemenparekraf selaku pembuat panduan protokol CHSE bagi industri pariwisata harus memahami isi dan menerapkannya secara disiplin. “Saya mengusulkan kegiatan ini, bahwa kita punya panduan protokol kesehatan untuk stakeholder, sementara kita mestinya mengetahui dan memahami. Terlebih panduan tersebut terkait tugas keseharian kita terutama kegiatan meeting,” ujarnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved